Akhirnya Polrestabes Medan Tetapkan 8 Orang sebagai Tersangka Terkait Pengeroyokan 2 Anggota Polisi
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, Kiki Handoko bersama 7 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPRD Sumut KHS dijerat pasal berlapis dalam kasus kasus penganiayaan dua personel polisi di salah satu klub malam di Medan, Selasa (21/7/2020).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, KHS bersama 7 tersangka lainnya dikenakan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.
"Dijerat pasal 170 dan/atau 351 KUHP," ungkapnya saat dikonfirmasi Tribun, Selasa (21/7/2020).
Dengan pasal tersebut kedelapan tersangka tersebut terancam penjara hingga 5,5 tahun sesuai pasal 170 KUHP.
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan
(2) Yang bersalah diancam
- Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jjiaka kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- Dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut;
Sedangkan pasal 351 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Sebelumnya anggota DPRD Sumut KHS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dua anggota polisi.
Kedua korban penganiayaan tersebut adalah Anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan Personil Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.
Riko membenarkan bahwa pria berinisial KHS tersebut termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan tersangka.
"Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Tribun Medan lewat pesan WhatsApp.
Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko membenarkan hal tersebut. "Ada inisial KHS," tuturnya.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan.
Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.
"Untuk 9 orang status masih masih saksi," tambah Riko.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan menerangkan bahwa dari 17 saksi tersebut 7 diantaranya positif narkotika.
"Hasil pemeriksaan tengah dilakukan saat ini, yang pasti sudah 17 orang diamankan. Kemudian dari 17 tersebut itu 7 orang positif menggunakan narkotika," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa saat ini kedua oknum tersebut sedang dalam masa perawatan.
"Ada dua anggota kita yang sedang dirawat, ya awalnya mereka ada perselisihan namun merembet ke anggota polisi," tuturnya.
Riko beberkan awal mula penyebab terjadinya bentrok antara kelompok oknum anggota DPRD Sumut dengan polisi di salah tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari.
Awalnya anggota DPRD KHS menerima pesan dari teman wanitanya yang mengaku dipukul oleh anggota polisi.
"Kronologinya kejadiannya di parkiran gedung kapital. Dari hasil pemeriksaan saudara K menerima WA dari rekan wanitanya bahwa dia dipukul atau apa oleh seseorang yang katanya anggota polisi," tuturnya di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020).
Tatan menerangkan penyebab bentrok tersebut akibat masalah sepele.
"Masalah senggolan kita sebut seperti itu, sebenarnya masalah sepele senggolan. Kemudian berkembang seperti itu, padahal sudah menyebutkan dia anggota Polri), kemudian tetap mendapatkan perlakuan seperti itu," sebutnya.
Sebanyak 17 orang telah diamankan terkait kasus penganiayaan dua personel polisi yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Sumut di salah tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Medan, Minggu (19/7/2020) dini hari.
Kedua polisi tersebut adalah anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka KG dan personel Ditlantas Polda Sumut Bripka MA.
Dari video rekaman CCTV berdurasi 1.18 detik, terlihat di halaman tersebut dipenuhi sejumlah orang.
Terlihat seorang wanita berdebat dengan seorang pria.
Namun tiba-tiba seorang pria berpakaian baju merah langsung memukul pria berpakaian hitam yang sedang berdebat yang diduga seorang anggota polisi.
Pria yang terkena pukulan itu langsung tersungkur.
Saat mencoba berdiri, pria itu kembali dipukuli oleh sejumlah orang lainnya.
Kronologi Kejadian
Dugaan aniaya tersebut terjadi saat Bripka KG mendatangi lokasi sesuai undangan rekannya Bripda MO sekitar pukul 03.00 WIB.
Setengah jam kemudian, korban Bripka KG pun tiba dilokasi dan bertemu dengan Bripda MO.
Tak lama berselang, tiba-tiba terjadi keributan antara kelompok oknum anggota DPRD dengan kelompok lain.
Tak diketahui penyebabnya, keributan tersebut berimbas kepada kedua anggota Polri tersebut.
Melihat itu, Bripda MO pun menghindar, namun nasib malang kepada Bripka KG yang menjadi korban kebringasan oknum anggota DPRD Sumut.
Hingga akhirnya, Bripka MA pun tiba dan mencoba melerai pelaku yang telah menganiaya rekanya Bripka KG.
Nahas, Bripka MA pun menjadi korban kebringasan pelaku beserta rekannya yang diketahui berjumlah 20 orang.
Tak lama berselang, tim Opsnal Intel mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung membawa korban Bripka KG dan Bripka MA menuju Rumah Sakit Materna untuk perawatan dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
Informasi lain yang berhasil didapat, Bripka KG mengalami luka di kepala dengan empat jahitan, tengkorak kepala agak legok ke dalam akibat pukulan yang diduga benda tumpul.
Ruas jari telunjuk sebelah kiri mengalami pergeseran dan luka lecet dan lebam di wajah.
Sementara Bripka MA mengalami luka di kepala sebelah kanan, luka dan lebam di wajah dan tulang rusuk sebelah kiri sakit.
(vic/tribunmedan.com)
• 17 Orang Diamankan Diduga Pelaku Pengeroyokan 2 Anggota Polisi, 7 Orang Dinyatakan Positif Narkoba