Pengajuan Klaim JHT Capai 1,33 Juta Kasus, 80 Persen Dilakukan Secara Online

Hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 16,47 triliun.

TRIBUN MEDAN
BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua) telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp 16,47 triliun.

Pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia hingga saat ini memicu lonjakan jumlah pekerja yang mengalami PHK.

Hal ini secara tidak langsung juga berpengaruh pada meningkatnya klaim JHT yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

BPJAMSOSTEK tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada peserta dengan menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) yang telah diimplementasikan di seluruh kantor cabang sejak bulan Maret lalu.

Sesuai prediksi, pengajuan klaim melalui LAPAK ASIK yang terdiri dari kanal online, offline, dan kolektif mendapatkan respon positif dari para peserta.

Dari ketiga kanal yang disediakan tersebut, online menjadi sarana yang paling banyak digunakan oleh peserta yaitu sebesar 80% dari total pengajuan yang dilakukan.

Sebab dengan menggunakan LAPAK ASIK online peserta dapat melakukan proses klaim tanpa harus datang ke kantor cabang.

Selanjutnya peserta cukup menunggu proses konfirmasi yang akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan telepon atau video.

“Lapak Asik online menjadi kanal terfavorit dan yang paling kami rekomendasikan, sebab prosesnya lebih mudah dan peserta dapat melakukan klaim dari rumah sehingga lebih aman dari potensi terpapar Covid-19,” ujar Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja.

Pada kesempatan berbeda Deputi Direktur BPJS ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Umardin Lubis menambahkan bahwa Layanan Lapak Asik untuk di wilayah Sumbagut berjalan dengan lancar.

Ia mengatakan dengan adanya klaim online ini banyak peserta dari luar Sumbagut mengajukan klaim dan diproses sesuai dengan jadwal.

Ia menjelaskan hingga Mei 2020 BPJAMSOSTEK Wilayah Sumatera bagian Utara (Sumbagut) sudah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 108, 2 miliar.

"Jumlah klaim 2020 meningkat didorong ada pandemi Covid-19. Dari total klaim yang dibayarkan sebesar Rp108,2 miliar itu terdiri dari JHT sebesar Rp97 miliar, JKK Rp5,5 miliar dan JKM Rp5,7 miliar. Adapun klaim Jaminan Pensiun (JP) yang sudah dibayarkan mencapai Rp1, 7 triliun," katanya.

"Meski klaim meningkat, BPJAMSOSTEK Sumbagut siap menjalankan kewajibannya termasuk dalam menjalankan layanan antrean online. Bagi peserta mengalami kendala diminta segera langsung datang ke kantor cabang terdekat untuk di lakukan proses secara offline," pungkasnya

Adapun prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

"Lalu pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia. Kemudian scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih," katanya.

Setelah itu kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

Peserta juga harus memastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubung dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).

"Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta," katanya

Ia mengatakan adapun hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.

Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.

Terus meningkatnya jumlah pengajuan klaim JHT menjadi perhatian khusus bagi BPJAMSOSTEK, hal ini terlihat dari adanya lima wilayah yang memiliki jumlah klaim tertinggi yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY, serta Jawa Timur.

Hal ini menyebabkan banyak peserta yang tidak dapat memilih kantor cabang di wilayah tersebut pada saat melakukan proses klaim.

Utoh mengimbau kepada peserta yang ingin melakukan klaim online, dapat memilih lokasi kantor cabang mana saja yang tersedia, sebab seluruh proses dan data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK telah terkoneksi secara online.

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud dan menyalahi hukum dan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengerti kondisi yang dialami peserta akibat dampak pandemi Covid-19 ini, namun saya berharap agar peserta tetap sabar dan mengikuti prosedur yang berlaku. Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dan sesuai dengan standar yang berlaku. Semoga pandemi ini segera berakhir sehingga aktifitas ekonomi kita dapat kembali seperti semula," pungkas Utoh.

(sep/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved