Viral Medsos

Pria Asal Medan Inisial SFH (22) Ini Bikin 12 Adegan Video Mesum Bersama Pacarnya, Diciduk Polisi

Pria asal Medan ini sengaja merekam dan menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Editor: AbdiTumanggor
Tangkapan Layar Video
Video Mesum pria asal Medan bersama pacarnya di Bangka Barat, Pangkal Pinang. 

Kapan saja pelaku SFH merekam video mesum bersama pacarnya? Simak Penjelasan dan Fakta-fakta berikut ini:

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria asal Medan Sumatera Utara, SFH (22) ditangkap oleh Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Kepulauan Riau, pada Jumat (17/7/2020).

Dia sengaja merekam dan menyebarluaskan video adegan mesum bersama pacarnya, EL asal Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Selain menyebarluaskan video mesumnya, pemuda asal Medan ini juga memeras sang pacar El dengan meminta uang Rp 4,2 juta.

SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya.
SFH (22) diciduk tim gabungan Polres Babar, karena sengaja menyebar luaskan video porno hasil hubungan badan bersama pacarnya. (IST/Polres Bangka Barat)

Kapan saja pelaku SFH merekam video mesum bersama pacarnya?

Simak penjelasan berikut ini:

1. Pada 08 Oktober 2019 sekira pukul 11.00 Wib saat pertama kalinya pelaku SFH membuat video tersebut dengan cara pelaku menghubungi korban menggunakan handphone merk Xiaomi type 5+ warna hitam milik pelaku.

Pelaku menghubungi korban dengan cara video call melalui aplikasi whatsapp dengan korban.

Pelaku langsung meminta korban untuk membuka pakaian yang digunakannya.

Lalu menyuruh melakukan perbuatan tidak senonoh saat video call tersebut.

Pelaku merekam menggunakan aplikasi perekam layar tanpa sepengetahuan korban yang menghasilkan rekaman berdurasi selama 10:45 (sepuluh menit empat puluh lima) detik.

Aksi merekam video call seks tersebut dilakukan tersangka masing-masing pada 10 Januari 2020 dan 24 Januari 2020 dengan berbagai durasi.

Ilustrasi video mesum. (Tribunjatim.com/ Istimewa)
Ilustrasi video mesum. (Tribunjatim.com/ Istimewa) (Tribunjatim.com/ Istimewa)

2. Pada 29 November 2019 sekira pukul 14.25 Wib pelaku melakukan hubungan badan (layaknya suami istri) dengan korban.

Pelaku membuat 3 (tiga) rekaman video yang berdurasi 8:04 (delapan menit empat) detik.

Kemudian, berdurasi 17 (tujuh belas) detik.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved