Terkini Oknum DPRD Sumut Dipenjara

SETELAH Oknum DPRD, Polrestabes Medan Kejar 2 Buronan Tersangka Kasus Penganiayaan 2 Polisi Brimob

Jadi 10 tersangka seluruhnya, di mana delapan sudah kita tahan dan dua masih DPO.

T R I B U N MEDAN/Victory Arrival
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko 

T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN -

Tim Polrestabes Medan masih memburu 2 tersangka buron terkait penganiayan dua oknum polisi di sebuah kelab hiburan malam di Medan.

Selain telah menetapkan delapan tersangka, Tim Satreskrim juga tengah memburu dua tersangka lainnya yang diduga ikut menganiaya anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting dan Personil Ditlantas Polda Sumut Bripka Mario.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan bahwa total ada 10 orang yang telah dijadikan tersangka.

Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring ditahan polisi, Senin (20/7/2020)
Anggota DPRD Sumut Kiki Handoko Sembiring ditahan polisi, Senin (20/7/2020) (Tribun Medan)

"Yang DPO inisial A kemudian inisial M. Jadi 10 tersangka seluruhnya, di mana delapan sudah kita tahan dan dua masih DPO," tuturnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (22/7/2020).

Riko membeberkan kedua DPO tersebut berperan memukili dan menginjak-injak para korban hingga tersungkur.

"Yang DPO ini perannya ini memukuli dan menginjak-injak, inisial M dan A, ini lagi kami cari," tuturnya.

Ia juga menegaskan agar para pelaku segera menyerahkan diri..

"Kami mengimbau kepada yang bersangkutan supaya menyerahkan diri. Mau kemana saja pasti akan kita kejar dan untuk keluarganya kami meminta agar menyerahkan tersngka,"

Riko menyebutkan bahwa terdapat 8 tersangka dalam kasus ini dimana satu di antaranya terdapat seorang wanita berinisial PA.

Ke delapan tersangka tersebut adalah KHS, RAS, SS, ZAD, PHT, AJ, LFG dan perempuan PA.

"Penganiayaan yang dilakukan tersangka utama RAS, kemudian saudara SS, kemudian saudara ZAD, kemudian PHT, kemudian AJ, kemudian KHS, kemudian LFG, yang perempun PA," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa awal mula bentrok ini terjadi karena PA memprovokasi KHS untuk membawa kelompoknya

*Perannya PA ini memprovokasi dia yang memanggil saudara KHS dan teman-temannya dari lantai 6 ditarik ke bawah untuk mencari di lapangan parkir ya saudari PA ini," sebut Riko.

Riko menerangkan bahwa dari hasil yang didapati penyidik adanya bukti chat WhatsApp antara PA dan Kiki Sembiring yang menyebutkan dirinya dipukul oleh polisi.

"Ini masih kita dalami, yang kita temukan di komunikasi mereka, saudara KHS ini menerima chat wa dari rekan wanitanya. Bahwa rekan wanitanya ini dipukul oleh anggota Polri menurut pengakuannya di diskotik tersebut kemudian mengadu ke saudara KHS," tuturnya.

Video pernyataan Kapolrestabes:

I

Lalu akibat chat tersebut Kiki mencari orang yang dimaksudkan tersebut hingga ke lapangan parkir.

"Kemudian saudara KHS kemudian mencari orang yang dimaksud oleh rekan wanitanya tersebut di lapangan parkir. Di lapangan parkir ini ketemu kedua korban Angga dan Mario," sebutnya.

Riko membenarkan bahwa wanita berinisial PA tersebut adalah orang yang sama dengan yang di video rekaman CCTV yang terlihat memarahi dan mendorong seorang pria yang diduga korban.

"Ya benar perempuan itu yang di CCTV," tuturnya.

Riko menyebutkan bahwa Kiki merupakan orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap anggota Brimob Kompi 4 Yon C Bripka Karingga Ginting.

"Jadi satu tersangka inisial KHS sesuai keterangannya dan dari Identitasnya mengaku wiraswasta. Jadi dia berperan yang memukul pertama kali, memukul korban saudara Angga (Karingga)," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa saat ini sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

"Kami tahan kedelapan orang ini semua, tujuh pria dan satu perempuan," ungkapnya.

Sebelumnya, Riko membenarkan bahwa pria berinisial KHS tersebut termasuk dalam 8 orang yang ditetapkan tersangka.

"Kemarin kita sudah laksanakan pra rekontruksi, dan telah dilaksanakan gelar perkara untuk tetapkan tersangka. Dari 17 orang yang diamankan, 8 orang kita tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Tribun Medan lewat pesan WhatsApp.

Saat ditanya apakah dari 8 orang tersebut juga terdapat salah satu anggota DPRD Sumut berinisial KHS, Riko membenarkan hal tersebut.

"Ada inisial KHS," tuturnya.

Dari 8 orang tersebut terdiri dari 7 pria dan 1 perempuan. Sementara, untuk 9 orang lainnya masih berstatus saksi.

"Untuk 9 orang status masih masih saksi," tuturnya.

Riko beberkan awal mula penyebab terjadinya bentrok antara kelompok oknum anggota DPRD Sumut dengan polisi di salah tempat hiburan malam di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Medan, Minggu (19/7/2020) dinihari.

Ia menyebutkan bahwa awal mula bentrok bermula dimana anggota Dewan Kiki Handoko Sembiring menerima pesan dari teman wanitanya bahwa dirinya dipukul oleh anggota polisi.

Lalu, anggota dewan fraksi PDIP tersebut mendatangi korban dan hingga kronologi kejadian terjadi seperti video CCTV.

"Kronologinya kejadiannya di parkiran gedung kapital. Dari hasil pemeriksaan saudara K menerima WA dari rekan wanitanya bahwa dia dipukul atau apa oleh seseorang yang katanya anggota polisi," tuturnya di RS Bhayangkara Medan, Senin (20/7/2020).

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan menerangkan penyebab bentrok tersebut akibat masalah sepele bersenggolan.

"Masalah senggolan kita sebut seperti itu, sebenarnya masalah sepele senggolan. Kemudian berkembang seperti itu, padahal sudah mengingatkan bahwa anggota tersebut dia menyebutkan dia anggota kemudian dia tetap mendapatkan perlakuan seperti itu," sebutnya.

(vic/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved