Bupati Samosir Rapidin Simbolon Heran Wartawan Bisa Duluan Dapat Surat Teguran dari Kemendagri
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, heran surat teguran Kemendagri lebih dulu ketahui oleh wartawan ketimbang dirinya.
TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, heran surat teguran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait keterlambatan pencairan dana hibah kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lebih dulu ketahui oleh wartawan ketimbang dirinya.
Teguran tertulis tersebut tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 131.12/3765/OTDA, Jakarta, 21 Juli 2020.
Dalam surat tersebut tertuliskan, bahwa Kemendagri meminta kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan teguran kepada Bupati Samosir Rapidin Simbolon agar segera menyelesaikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020, Rabu (22/7/2020).
Rapidin mengaku, sampai dengan saat ini belum menerima surat teguran itu.
"Yang anehnya wartawan duluan dapat surat itu daripada saya. Sampai dengan saat ini belum ada sampaikan surat itu kepada saya," kata dia, ditemui usai mengikuti rapat dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (23/7/2020).
Menurut Rapidin, permasalahan awal bukannya pemerintah Samosir yang lambat mencairkan dana hibah kepada Bawaslu.
Tetapi, karena adanya permasalahan internal di Bawaslu Samosir sehingga pemerintah belum mencairkan sampai masalah itu selesai.
"Uangnya tersedia kok, untuk apa saya tahan-tahan uang itu," jelasnya.
Ia menyesalkan tindakan Ditjen OTDA Kemendagri yang mengeluarkan surat tanpa mengetahui awal mula permasalahan yang terjadi di Kabupaten Samosir.
Menurut dia, Ditjen OTDA tidak pantas melakukan teguran seperti itu, lantaran bisa melakukan komunikasi melalui sambungan telepon untuk mempertanyakan masalah.
"Kalau seorang Ditjen tidak perlu buat surat seperti itu, minimal dia bisa telepon saya. Pak bupati masalahnya apa?" ujarnya.
Melalui surat teguran, Kabupaten Samosir menyalurkan nilai NPHD Rp 7.295.050.000, kepada Bawaslu. Namun, sampai teguran tertulis itu dilayangkan, jumlah transfer Pemerintah Kabupaten Samosir kepada Bawaslu hanya senilai Rp 897.152.000 persentase baru 12.30%.
Pagi tadi, Rapidin sudah memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan masalah terkait pencairan dana hibah itu. Dikatakannya, seluruh kekurangan sudah disalurkan kepada Bawaslu.
(Wen/Tribun-Medan.com)
Tak Hanya di Kawasan Kesawan, Bobby Juga Akan Rubuhkan Bangunan Menyalahi Aturan di Kota Medan |
![]() |
---|
Teddy Syach Takzim Memandangi Makam Rina Gunawan, Menangis dan Mengurai Curhatan Pilu |
![]() |
---|
Sidak RSUD Pirngadi, Bobby Nasution Temui Banyak Fasilitas Rusak dan Sampah Berserakan |
![]() |
---|
Dianggap Membangkang di Pilkada Samosir, PDI Perjuangan Pecat Rismawati Simarmata dan PAW dari DPRD |
![]() |
---|
TEGAS, Bobby Nasution Langsung Hancurkan Bangunan yang Tak Miliki IMB dan Menyalahi Aturan |
![]() |
---|