INI RINCIAN Gaji ke-13 PNS yang Cair Pada Agustus 2020, Baca Ya
Gaji Ke-13 untuk ASN/PNS Cair Agustus, Tapi Tidak Termasuk Tunjangan Kinerja (Tukin). Berikut Penjelasannya.
Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.
Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.
Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.
Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.
Pada tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran Rp 14,6 triliun akan berasal dari APBN.
Adapun sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun.
(Kompas.com)