Politisi Sumut Terjerat Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Gatot Pujo Nugroho Seret Banyak Orang, Sudah 50 Mantan DPRD Sumut Divonis

Perjalanan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho semasa dirinya menjabat, sepertinya masih belum usai.

Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Juang Naibaho
YouTube KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron didampingi Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memperlihatkan para anggota mantan anggota DPRD Sumut yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi pada live konfrensi pers penahanan melalui kanal YouTube KPK, Rabu (22/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra Simarmata

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Perjalanan kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho semasa dirinya menjabat, sepertinya masih belum usai.

Teranyar, kasus korupsi yang juga dikenal dengan sebutan 'uang ketok' ini menyeret 14 orang sebagai tersangka.

Dari jumlah itu, 11 orang di antaranya bahkan sudah mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Para politikus Sumut itu ditahan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2020.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konfrensi pers secara live melalui kanal Youtube KPK Rabu 22 Juli, mengatakan para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dugaan menerima hadiah atau janji itu terkait 4 hal yakni terkait:

a. Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 s/d 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara;

b. Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara;

c. Pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara; dan

d. Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015

Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014- 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap 14 mantan anggota DPRD Sumut merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebelumnya kasus suap yang dikenal dengan sebutan 'uang ketok' ini juga telah lebih menyeret 5 pimpinan dan 7 anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan sudah divonis bersalah oleh hakim.

Setelah itu, menyusul 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya yang menjalani proses hukum karena menerima suap dari Gatot.

KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019.

"Seluruh tersangka (50 orang) kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," kata Nurul Ghufron.

(Can/Tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved