Babak Baru Saksi Dianiaya Polisi
BREAKING NEWS: Babak Baru Oknum Polisi Aniaya Saksi Sarpan, Pemeriksaan Korban dan Pengacara
Ini saya lagi mendampingi pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Salomo Tarigan
T RIBUN-MEDAN.com, MEDAN -
Laporan Polisi (LP) kasus penganiayaan yang dialami saksi Sarpan (54) di dalam sel tahanan Polsek Percut Sei Tuan mulai diproses, Rabu (29/7/2020).
Saksi Sarpan tampak hadir ke Gedung Satreskrim Polrestabes Medan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum saksi Sarpan, M Sa'i Rangkuti sekitar pukul 11.15 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum Sarpan, Sa'i membenarkan kehadiran kliennya tersebut untuk diperiksa terkait LP yang tertuang di Nomor: LP/STTP/1643/VII/2020/SPKT Restabes Medan pada 6 Juli 2020 lalu.
"Ini saya lagi mendampingi pak Sarpan, kami mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan, dalam rangka proses pemeriksaan LP penganiayaan yang kita," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa panggilan tersebut sebenarnya kliennya sudah dipanggil seminggu lalu. Namun karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan sehingga tertunda.
"Kemarin sudah dipanggil seminggu atau 8 hari yang lalu, tapi kebetulan klien kita sedang berhalangan dalam kondisi yang belum pulih. Hari ini sudah mulai membaik makanya kita menghadiri pemanggilan sebelumnya," ungkapnya.
Seperti diketahui Sarpan adalah saksi kunci kasus pembunuhan yang diduga dianiaya oleh oknum polisi.
Hingga berujung pencopotan 9 personel Polsek Percut Sei Tuan.
Ricky juga membenarkan hal tersebut dan menyebutkan kehadirannya sebagai bentuk kepedulian terhadap pemulihan saksi Sarpan dari seluruh unsur Muspika.
Sebelumnya diberitakan, Sarpan (54) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang melaporkan kasus yang dialaminya ke Polrestabes Medan.
Dimana ia dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan tersebut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan Sarpan sempat ditahan usai diperiksa selama 5 hari.
Karena hal tersebut warga desa tempat tinggal Sarpan juga sempat mendatangi Polsek Percut Sei Tuan untuk mendesak melepaskan saksi Sarpan.
Hingga akhirnya, Sarpan akhirnya dipulangkan dengan wajah luka lebam yang diduga dianiaya pada, Kamis (2/07/2020) sore.
Polrestabes Medan dan Propam Polda Sumut akhirnya turun tangan.
9 polisi yang dicopot termasuk Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan dan 3 perwira lainnya.
(vic/t ribun-medan.com)