Menunggu Nasib Lahan Sari Rejo Polonia setelah Pangkalan Udara Suwondo Dipindahkan ke Langkat

Diharapkan permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai, dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/LISKA RAHAYU
Ratusan warga Sari Rejo Medan Polonia saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan, Selasa (15/1/2019) lalu. Kini lahan tersebut telah diambil pemerintah. 

Ribuan warga kecamatan Medan Polonia tersebut bertujuan untuk meminta sertifikat tanah agar pihak BPN dapat mengindahkan permintaan masyarakat tersebut.

Dalam aksi itu, massa turut memblokade Jalan AH Nasution tepatnya di depan kantor BPN Kota Medan.

Massa juga melaksanakan salat di tengah Jalan AH Nasution dengan menggelar tenda biru sebagai alas.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Pemerintah melalui BPN Medan, segera menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).

Massa menilai, pemerintah dalam hal ini BPN sama sekali tidak menghiraukan putusan MA atas sengketa tanah antara warga dengan pihak TNI AU.

Menurut warga, tanah yang dihuni warga saat ini telah diputus menjadi hak mereka.

Adapun sengketa tanah antara warga dan TNI AU ini telah berlangsung sejak lama.

Dua pihak yang bersengketa telah melalui mediasi bahkan hingga ke DPR RI. Sengketa ini juga bergulir di pengadilan hingga tingkat MA.

Warga yang merasa berhak atas tanah di sana menuntut pemerintah segera menerbitkan sertifikat tanah untuk mereka sesuai dengan putusan MA yang memenangkan mereka.

TERUNGKAP Pemindahan Lanud Suwondo untuk Membangun Wilayah Strategis Pengembangan Kota Medan

Hasil Ratas Presiden

 Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi mengatakan, perpindahan lokasi Lanud Soewondo TNI AU adalah bagian dari tindak lanjut Rapat Terbatas (Ratas) Presiden RI Joko Widodo, pada Maret lalu.

Dalam rapat itu, Presiden Jokowi meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia dengan TNI AU.

"Tindak lanjut dari instruksi presiden dalam Ratas penyelesaian tanah eks PTPN, termasuk tanah di Sarirejo," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (29/7/2020).

Presiden, kata dia, meminta untuk segera memindahkan Lanud Soewondo ke tempat lain, demi menyelesaikan permasalahan sengketa.

"Memindahkan TNI AU ke lokasi lain, untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved