Permudah Pengajuan 9 Jenis Izin, DPMPTSP Medan Gunakan Aplikasi Si Cantik Cloud
DPMPTSP Kota Medan meningkatkan pelayanan perizinan dengan menghadirkan aplikasi Si Cantik Cloud yang dapat di akses dari mana saja.
TRIBUN-MEDAN.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menggunakan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa Sistem Cloud (Si Cantik Cloud).
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Medan. Sebab, aplikasi ini dapat membuat segala sistem perizinan menjadi lebih mudah, sederhana, cepat dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Medan Achmad Basyaruddin di kantornya Jalan AH Nasution Medan, Kamis (30/7/2020).
Basyaruddin menjelaskan, Si Cantik Cloud merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lain.
“Aplikasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah,” ungkapnya seperti keterangan tertulisnya.
Dia juga menyebut, aplikasi ini berguna untuk mendukung implementasi sistem OSS bagi izin berusaha dan jenis izin yang dilaksanakan di luar OSS. Dengan begitu, mekanismenya dapat lebih disederhanakan dan diseragamkan.
Lebih jauh, Basyaruddin menjelaskan, Si Cantik Cloud adalah aplikasi yang berbasis cloud sehingga dapat diakses dari mana pun.
Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk segala bentuk perizinan, mudah digunakan, dan dapat disesuaikan dengan peraturan daerah setempat.
Di samping itu tambahnya, aplikasi ini memiliki fitur cloud based and maintenance free yang tidak perlu menyediakan domain, server, hosting, atau data center.
Basyaruddin pun menerangkan, penerapan Si Cantik Cloud sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar sistem perizinan lebih sederhana dan mudah.
Dia pun menceritakan pesan Presiden Jokowi yang disampaikan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo Samuel Abrijani.
“Presiden Jokowi minta peningkatan kualitas layanan di bidang perizinan sangat penting untuk dilakukan karena pembangunan infrastruktur membutuhkan banyak investasi yang masuk,” ujar Basyaruddin mengutip ucapan Samuel.
Dijelaskan pula, Presiden Jokowi menyebut, Indonesia sedang membangun dan pembangunan ini banyak sekali membutuhkan investasi.
Hal itu diungkapkan dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Si Cantik Cloud dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), di Jakarta beberapa waktu lalu.
Fitur dan dasar hukum
Selanjutnya, Basyaruddin memaparkan, berdasarkan informasi dari Kementerian Kominfo, beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini sudah terhubung dengan Sistem OSS.
Apalikasi ini juga dapat dimonitor Kemendagri melalui Aplikasi SIAP KERJA. Lalu diaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dapat menerima pembayaran secara daring baik melalui bank daerah atau berbagai fintech yang populer di masyarakat.
Adapun tugas dan pengembangan aplikasi Si Cantik Cloud sesuai dengan surat Mendagri No.503/4033/SJ tanggal 1 April 2018 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Indonesia.
Surat tersebut mengamanatkan, proses pelayanan perizinan dilakukan melalui Si Cantik Cloud yang dibangun dan dikembangkan oleh Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
Kemudian, Basyaruddin mengatakan, dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Medan, DPMPTSP Kota Medan sebagai penyelenggara pelayanan terpadu satu pintu telah mengaplikasikan 9 jenis izin melalui aplikasi ini.
Hal itu dilakukan sejak Rabu (1/4/2020) secara online dengan penerapan tanda tangan digital.
Jenis izin tersebut, di antaranya perizinan yang dilaksanakan di luar sistem OSS, seperti Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan Izin Kerja Tenaga Kesehatan.
Basyaruddin juga mengaku, permohonan perizinan ini memang di lapangan sepertinya banyak kendala dihadapi oleh masyarakat.
Meski demikian, jika dilihat dari data yang ada pada DPMPTSP, lanjutnya, skala perbandingan yang dapat melakukan permohonan dengan lengkap dan benar itu ada 8 orang dari 10 orang yang melakukan permohonan.
“Umumnya yang rata-rata yang gagal melakukan permohonan itu karena tidak melakukan pengisian atau penginputan persyaratan yang diminta dengan lengkap dan benar,” terangnya.
Dengan begitu, permohonannya tidak akan bisa ditindaklanjuti atau akan terhapus setelah disampaikan informasi melalui SMS Gateway ke nomor ponsel yang dicantumkan.
Basyaruddin menambahkan, kendala lainnya adalah informasi yang disampaikan melalui SMS Gateway tersebut tidak sampai ke pemohon.
Dia menyebut, hal itu disebabkan nomor yang diinput salah atau memasukkan nomor yang tidak benar sehingga informasi yang disampaikan tidak akan diterima pemohon atau masyarakat.
“Dalam minggu ini, DPMPTSP telah mengirimkan surat ke beberapa rumah sakit dan klinik-klinik yang ada di Kota Medan, agar kiranya bekerja sama untuk menginformasikan jauh-jauh hari sebelumnya,” tuturnya.
Dia berharap, informasi itu ditujukan kepada para tenaga kesehatan yang bekerja di bawah naungan masing-masing supaya mengikuti amanat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011.
Lebih rinci, Permenkes tersebut pada pasal 14 ayat (2), menyebutkan bahwa Perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter harus sudah diajukan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIP berakhir.
Selain itu, Permenkes RI Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Pasal 21 dan Pasal 22 mengatakan bahwa Kepala Dinas harus menerbitkan Surat Izin Praktik Apoteker(SIPA), dan Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap.
“Kami harapkan, penyampaian permohonan untuk SIP dan SIK Tenaga Kesehatan ini agar dimohonkan dalam kurun waktu tersebut agar tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas-tugasnya,” harapnya.
Basyaruddin pun mengingatkan, DPMPTSP Kota Medan telah menyediakan bantuan untuk mengunggah dokumen persyaratan melalui Sistem SI Cantik Cloud mulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 setiap hari kerjanya.
Hal itu dilakukan, tegasnya, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat, pemohon, atau pelaku usaha.