Terkait Lahan di Sari Rejo Polonia, Lanud Suwondo Dipindahkan, Kemanakah Muara Lahan Itu Nantinya?
Presiden Jokowi meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia dengan TNI AU.
TRIBUN MEDAN.COM - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Dadang Suhendi mengatakan, perpindahan lokasi Lanud Soewondo TNI AU adalah bagian dari tindak lanjut Rapat Terbatas (Ratas) Presiden RI Joko Widodo, pada Maret lalu.
Dalam rapat itu, Presiden Jokowi meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia dengan TNI AU.
"Tindak lanjut dari instruksi presiden dalam Ratas penyelesaian tanah eks PTPN, termasuk tanah di Sarirejo," ucapnya, melalui sambungan telepon genggam, Rabu (29/7/2020).
Presiden, kata dia, meminta untuk segera memindahkan Lanud Soewondo ke tempat lain, demi menyelesaikan permasalahan sengketa.
"Memindahkan TNI AU ke lokasi lain, untuk menyelesaikan masalah dengan masyarakat," katanya.
Pada siang ini, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Forkompinda, sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian masalah tanah.
Koordinasi berlangsung di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kota Medan.
Dadang mengatakan, saat ini pemerintah Sumut bersama dengan BPN dan TNI AU masih dalam proses perpindahan Lanud.
"Saat ini, masih dalam proses penyelesaian dengan TNI AU untuk perpindahan. Bagaimana skema penyelesaiannya jadi alih fungsi eks Lanud, bagaimana memenuhi hak-hak warga di Sarirejo," ucapnya.
Menurutnya, pertimbangan perpindahan itu dari pihak Lanud.
BPN sendiri hanya mencari opsi alternatif, yaitu menyelesaikan masalah untuk mencari lokasi lain.
"BPN hanya mencarikan lokasi bersama-sama TNI AU," ujarnya.
Setelah rapat, BPN mendorong Gubernur Edy Rahmayadi agar segera membuatkan surat keputusan (SK) dan pembentukan tim penyelesaian.
Nantinya, tim akan bergerak untuk mendata masyarakat yang mendapatkan daftar nominatif penerima hak atas tanah.
"Daftar nominatif masyarakat yang mendapat tanah eks PTPN dan kemudian masalah tanah di Sarirejo," jelasnya.
Dalam mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, Dadang mengatakan, masyarakat harus melalui mekanisme terlebih dahulu, lalu kemudian masuk pada tahap ganti-rugi.
"Sekarang masyarakat sudah paham, yang mereka perjuangkan itu adalah tanah aset, harus ada mekanisme, pelepasan aset dan ganti-rugi. Masyarakat juga harus membayarkan kepada negara, karena sesuai dengan mekanismenya," jelasnya.
• KABAR DUKA, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Langkat Meninggal, Positif Terpapar Virus Corona
Sebelumnya diberitakan, sengketa tanah antara TNI AU dengan masyarakat yang bermukim di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan, akhirnya selesai.
Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) berencana memindahkan Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, ke Kabupaten Langkat.
Perihal ini dikatakan langsung oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Abdul Djalil, saat menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Forkompinda, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (29/7/2020).
Sofyan Abdul Djalil mengatakan, dengan rapat ini, ia berharap permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai, dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga.
"Masalah tanah terkait dengan eks bandara Polonia, di sana ada masalah, ditempati oleh TNI AU sebagai lapangan landasan udara militer, dan akan diselesaikan secara tuntas bersama menyelesaikan masalah tanah yang terkait Sarirejo," kata dia.
Ia mengatakan, nantinya Lanud TNI AU akan dipindahkan ke Kabupaten Langkat.
Wilayah tersebut juga merupakan tanah eks HGU PTPN yang akan dibangunkan landasan udara TNI AU.
"Landasan itu direncanakan akan dipindahkan dan TNI AU sudah ada lokasi strategis, dan tanah HGU 12 hektare lebih arah Langkat. Kemudian akan dibangun lanud baru," jelasnya.
Sedangkan untuk eks Lanud Soewondo, apabila perpindahan ini cepat dilaksanakan, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan.
"Dan menyelesaikan dan tanah ini akan dijadikan pengembangan kota," ujarnya.
Setelah itu, ia berharap masalah sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo ini cepat terselesaikan.
Tidak hanya itu, seluruh tanah eks HGU PTPN yang saat ini masih banyak terjadi masalah, juga diharapkan dapat terselesaikan.
"Masalah yang lama ini akan segera terselesaikan," ungkapnya.
Sebelumya, ribuan warga yang bermukim di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia geruduk kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan (BPN Kota Medan), Kamis (17/1/2019).
Ribuan orang tersebut tergabung dalam Forum Masyarakat (Formas) Sari Rejo.
Ribuan warga kecamatan Medan Polonia tersebut bertujuan untuk meminta sertifikat tanah agar pihak BPN dapat mengindahkan permintaan masyarakat tersebut.
Dalam aksi itu, massa turut memblokade Jalan AH Nasution tepatnya di depan kantor BPN Kota Medan.
Massa juga melaksanakan salat di tengah Jalan AH Nasution dengan menggelar tenda biru sebagai alas.
Dalam aksinya, massa menuntut agar Pemerintah melalui BPN Medan, segera menerbitkan sertifikat hak milik (SHM).
Massa menilai, pemerintah dalam hal ini BPN sama sekali tidak menghiraukan putusan MA atas sengketa tanah antara warga dengan pihak TNI AU.
Menurut warga, tanah yang dihuni warga saat ini telah diputus menjadi hak mereka.
Adapun sengketa tanah antara warga dan TNI AU ini telah berlangsung sejak lama.
Dua pihak yang bersengketa telah melalui mediasi bahkan hingga ke DPR RI. Sengketa ini juga bergulir di pengadilan hingga tingkat MA.
Warga yang merasa berhak atas tanah di sana menuntut pemerintah segera menerbitkan sertifikat tanah untuk mereka sesuai dengan putusan MA yang memenangkan mereka.
(Wen/Tribun-Medan.com)