Setelah Djoko Tjandra, Masih Ada 39 Buronan/Koruptor Lainnya, ICW Singgung PR Jokowi

"Djoko Tjandra ini hanya satu dari sekian banyak buronan yang masih tersebar di beberapa negara,"

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Buronan terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra 

T RI BUN-MEDAN.com - 

ICW menilai masih ada tugas-tugas yang harus diselesaikan pemerintahan Jokowi terkait buronan lainnya, setelah Djoko Tjandra ditangkap

//

Penangkapan Buronan Djoko Tjandra hingga tiba di Jakarta dan ditahan
Penangkapan Buronan Djoko Tjandra hingga tiba di Jakarta dan ditahan (sreenshot youtube/kompastv)

Indonesia Corruption Watch ( ICW) mengapreasiasi kinerja Polri yang akhirnya berhasil meringkus buronan kelas kakap, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, satu dari sekian buron kasus korupsi dapat menjalani proses hukum. ICW menyebut, masih tersisa 39 buronan korupsi lagi yang belum dapat ditangkap.

Selain apresiasi terhadap kinerja Polri, Kurnia juga menyampaikan desakan ICW kepada Djoko Tjandra agar yang bersangkutan dapat kooperatif dalam menjalani masa hukuman.

Selain itu ICW berharap, Djoko bisa memberikan informasi kepada penegak hukum tentang pihak-pihak mana saja yang turut membantunya dalam pelarian selama sebelas tahun terakhir.

Meski berhasil menangkap Djoko Tjandra, ICW menilai masih ada tugas-tugas yang harus diselesaikan setelah kesuksesan penangkapan buron kasus yang mencuat sejak 1999 itu. 

Politikus Anti-masker Meninggal Kena COVID-19, sempat Hadiri Kampanye Trump tanpa Pakai Masker

Siapa saja yang terlibat

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2020) memberikan sejumlah catatan kepada lembaga-lembaga yang saling berkaitan dalam penanganan kasus Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam.
Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020) malam. (T ri bunnews.com/ Igman Ibrahim)

Catatan pertama ditujukan kepada korps kepolisian Indonesia.

"Polri harus mengembangkan terkait adanya kemungkinan petinggi korps bhayangkara lain yang juga terlibat dalam membantu pelarian Djoko Tjandra," ungkap Kurnia.

Polri juga harus segera menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka atas dugaan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Hal ini merujuk pada tindakan Djoko Tjandra saat menggunakan surat jalan dari Polri agar bisa melarikan diri.

Polda Sumut Serahkan 435 Hewan Kurban, Penyembelihan Dilakukan di Area Khusus

 Koordinasi antarlembaga

Kemudian, Polri harus segera berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra atau pun pengacaranya terhadap pihak-pihak yang membantu pelariannya selama ini.

"KPK harus segera berkoordinasi, baik dengan Kepolisian atau Kejaksaan, untuk dapat menangani dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Djoko Tjandra atau pun advokatnya serta dugaan obstruction of justice," tulis Kurnia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved