Kakanwil BPN Sumut: Belum Ditentukan Aset Eks Lanud Soewondo Nantinya Untuk Siapa

Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, belum mengetahui pengelolaan aset eks Lanud Soewondo nantinya

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/SATIA
KAKANWIL BPN Sumut Dadang Suhendi 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Dadang Suhendi, belum mengetahui apakah aset eks Lanud Soewondo, yang merupakan pangkalan militer TNI AU, akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pemko Medan.

Sebab, pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan skema (rancangan) penyelesaian sengketa masalah lahan antara TNI AU dengan masyarakat yang berdomisili, di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan.

"Sampai saat ini belum menentukan eks lahan Lanud itu untuk siapa," ucapnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (3/8/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) berencana akan memindahkan Lanud Soewondo ke Kabupaten Langkat.

Perihal ini dikatakan langsung oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Abdul Djalil, saat menggelar rapat koordinasi penyelesaian masalah tanah bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Forkompinda, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Rabu (29/7/2020).

Sofyan Abdul Djalil mengatakan, dengan rapat ini, ia berharap permasalahan tanah Sarirejo akan segera selesai, dan tidak ada lagi keributan yang terjadi antara aparat TNI AU dan warga.

"Masalah tanah terkait dengan eks bandara Polonia, di sana ada masalah, ditempati oleh TNI AU sebagai lapangan landasan udara militer, dan akan diselesaikan secara tuntas bersama penyelesaian masalah tanah yang terkait Sarirejo," kata dia.

Ia mengatakan, nantinya Lanud TNI AU akan dipindahkan ke Kabupaten Langkat.

Wilayah tersebut juga merupakan tanah eks HGU PTPN yang akan dibangunkan pangkalan udara TNI AU.

"Lanud itu direncanakan akan dipindahkan dan TNI AU sudah ada lokasi strategis tanah HGU di arah Langkat. Kemudian akan dibangun lanud baru," jelasnya.

Kemudian, untuk eks Lanud Soewondo, apabila perpindahan ini cepat dilaksanakan, pemerintah akan membangun wilayah strategis pengembangan Kota Medan.

"Dan menyelesaikan dan tanah ini akan dijadikan pengembangan kota," ujarnya.

Setelah itu, ia berharap masalah sengketa tanah di Kelurahan Sarirejo ini agar cepat terselesaikan. Tidak hanya itu, seluruh tanah eks HGU PTPN yang saat ini masih banyak terjadi masalah, ia berharap dapat terselesaikan.

"Masalah yang lama ini akan segera terselesaikan," ungkapnya.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved