Warga Sari Rejo Minta Harga Tanah Wajar dan Boleh Mencicil
Warga Kelurahan Sari Rejo meminta agar nilai jual tanah milik negara yang selama ini menjadi obyek sengketa ditetapkan dalam nominal yang wajar.
TRIBUN-MEDAN.com - Warga Kelurahan Sari Rejo meminta agar nilai jual tanah milik negara yang selama ini menjadi obyek sengketa ditetapkan dalam nominal yang wajar.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyusun skema penyelesaian masalah sengketa tanah, terutama kepada masyarakat Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan, dengan TNI AU.
Rancangan ini dipercepat atas rekomendasi terusan Rapat Terbatas (Ratas) Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama dengan para menteri di Jakarta, pekan lalu.
Dalam draf skema ini, pihaknya juga membahasa mengenai pelepasan lahan, melalui sewa beli tanah oleh masyarakat kepada pemerintah.
Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan meminta kepada BPN Sumut, menentukan ganti-rugi atas kepemilikan tahan sesuai dengan nominal yang wajar. Artinya, penetapan nominal ganti rugi berdasarkan perhitungan nilai yang telah ditetapkan berdasarkan oleh tim appraisal (penilai).
"Artinya, kami akan beli itu tanah, karena itu aset negara. Namun jangan juga pemerintah menetapkan angka yang tidak sesuai dengan kami," ucapnya, Senin (3/8/2020).
Pakpahan juga mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk ganti rugi kepemilikan tanah, masyarakat dapat juga mencicilnya kepada pemerintah.
"Kalau ada kepantasan kepada masyarakat, kenapa tidak kami bayarkan?" ujarnya.
Riwayat mengatakan, warga Sari Rejo yang mendiami tanah seluas 260 hektare selalu mengupayakan langkah-langkah untuk mendapatkan hak, yang juga diklaim sebagai aset TNI AU.
Menurutnya, warga sudah sejak 1948 mendiami dan berdomisili di lokasi yang menjadi sengketa antara TNI AU.
"Selama ini kita sudah pernah ke Wakil Presiden, ke DPR RI, DPD, Menteri BPN / Agraria, Menteri Keuangan, Kementerian Pertahanan. Baru ini Presiden memperhatikan Sari Rejo sejak 1948. Memang Presiden lah yang bisa menyelesaikan ini. Karenanya, kami terima apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang sudah memberi perhatian kepada warga Sari Rejo," tambahnya.
Ia mengatakan, di atas lahan 260 hektar tanah Sari Rejo telah menjadi pemukiman bagi sekitar 5.500 KK atau sekitar 35.500 jiwa. Di atas juga telah berdiri di depan kantor kelurahan, 9 masjid, 2 musala, 3 gereja, 1 kuil Sikh, 4 kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit, 2 lahan pekuburan, serta pasar tradisional dan fasilitas umum lainnya. Ini sebagai bukti bahwa tanah memang dikuasai oleh masyarakat.
Di sisi lain, TNI AU mengklaim 591 hektar lahan di Kelurahan Sari Rejo sebagai aset mereka.
Bentuk Tim Inventarisasi
Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Dadang Suhendi mengatakan telah dibentuk tim terkait lahan di Sari Rejo yang terdiri dari Pemprov Sumut, TNI AU dan BPN.
"Dibentuk Tim inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan Aset TNI AU di Sarirejo," katanya, Senin (3/8/2020).
Usai menetapkan rancangan, pihaknya bersama dengan Pemprov Sumut dan TNI AU, menentukan dua lokasi alternatif untuk memindahkan Lapangan Udara (Lanud) Soewondo.
"Menentukan lokasi calon pemindahan Lanud Soewondo ke dua alternatif. Di Kualanamu lahan PTPN 2 dan Langkat juga sama di lahan PTPN 2," ucapnya.
Lalu, Dadang mengatakan, dalam skema, tim juga membahas mengenai penghapusan-buku lahan tersebut. Dalam proses penghapusanbukuan, kata dia, perlu ada proses yang harus dilakukan masyarakat yang menetap di lahan tersebut.
Nantinya, mekanisme sewa beli lahan itu, harus melalui penetapan nominal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Kementerian Keuangan.
"Hasil kerja Tim diusulkan dan mendorong TNI AU dan Menkeu untuk memproses penghapusbukuan melalui mekanisme sewa beli dengan nilai wajar yang ditetapkan KJPP," ucapnya.
Dadang mengatakan, setelah skema ini disusun, nantinya rancangan akan disahkan, apabila Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, lalu TNI AU, menyetujui draf tersebut
.Jelang proses perpindahan Lanud Soewondo, Kementerian ATR/BPN juga meminta lokasi tersebut nantinya dijadikan pengembangan Kota Medan.
Belum diketahui, setelah eks Lanud Soewondo nanti akan menjadi aset Pemprov Sumut atau Pemko Medan.
Dadang Suhendi belum mengetahui apakah aset eks Lanud Soewondo, yang merupakan pangkalan militer TNI AU, akan dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara atau Pemko Medan. Sebab, pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan skema (rancangan) penyelesaian sengketa masalah lahan antara TNI AU dengan masyarakat yang berdomisili, di Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Polonia, Kota Medan.
"Sampai saat ini belum menentukan eks lahan Lanud itu untuk siapa," ucapnya. (wen)