Anggota DPRD Sumut Diperas Lewat Medsos, Polda Sumut: Modus 3 Pelaku Jadi Polisi Gadungan

Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pemerasan melalui sosial media terhadap anggota DPRD Sumut.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / ist
Tiga pelaku pemerasan dan penipuan anggota DPRD Sumut diamankan petugas Polda Sumut, Rabu (5/8/2020). 

T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap tiga pria yang diduga sebagai pelaku pemerasan melalui sosial media terhadap anggota DPRD Sumut.

Adapun modus para pelaku ini melakukan penipuan, pemerasan, dan penyebaran konten yang mengandung pornografi melalui media sosial.

Tidak hanya itu, para pelaku juga menyamar menjadi anggota polisi dengan pangkat AKBP.

Dalam penangkapan kelompok jaringan itu, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial JN alias Abang, PB, dan RA.

Penangkapan ketiganya berhasil diungkap tim Ditresrkimsus Polda Sumut setelah korban yang merupakan anggota DPRD Sumut, membuat laporan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, awalnya seorang anggota DPRD di Sumut melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut telah ditipu serta diperas melalui media sosial dengan akun yang mengaku seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

"Setelah menerima laporan itu, kemudian Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumut, bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap akun media sosial tersebut," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Lanjut Nainggolan, dari hasil pemeriksaan ternyata akun media sosial AKBP Eligius Fernatubun bodong, alias tidak benar.

"Setelah diketahui akun medsos itu bodong, petugas langsung menangkap terhadap ketiga pelaku di daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, lanjut polisi berpangkat melati dua di pundaknya ini, ketiga tersangka telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD tersebut.

Tidak hanya itu, dari penangkapan tersebut polisi sita barang bukti device berupa handphone android yang dipergunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Ketiga tersangka telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkasnya.

(mft/t r i b u n-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved