Curi 2 Motor Dalam Tempo Dua Hari, Sahat Tobing Beralasan Sudah Cerai dan Harus Nafkahi 4 Anak
Spesialis curanmor di wilayah Tarutung, Sahat Tobing (52), dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Taput.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
Tersangka TS yang diancam Pasal 362 KUHP saat ini masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan kasus.
"Diancam pasal, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah," terang Walfon.
Sementara itu, tersangka berdalih mencuri motor karena alasan himpitan ekonomi demi menafkahi hidup keempat anaknya.
Tersangka mengaku sudah bercerai dengan istrinya, sehingga menafkahi sendiri anaknya.
"Saya nekat mencuri karena alasan ekonomi. Saya menanggung biaya hidup empat anak saya. Kebetulan saya sudah broken home, Pak," kata tersangka di ruang tahanan Mapolres Tapanuli Utara.
(Jun-tribun-medan.com)