Update Covid19 Sumut 6 Agustus 2020

Hingga Saat Ini Lebih 300 Jenazah Korban Covid-19 Dimakamkan di Simalingkar

Hingga saat ini lebih dari 300 jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di area pemakaman khusus korban virus Corona di kawasan Simalingkar, Medan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Pekerja membersihkan areal lahan pemakaman khusus pasien Covid-19 di TPU Simalingkar B, Medan, Kamis (25/6/2020). Pemerintah Kota Medan telah mempersiapkan lahan pemakaman khusus untuk warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hingga saat ini sudah lebih dari 300 jenazah korban Covid-19 yang dimakamkan di area pemakaman khusus korban virus Corona di kawasan Simalingkar, Kota Medan.

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan menguraikan lebih detail jenazah Covid-19 yang sudah dimakamkan di sana.

"Untuk kota Medan itu ada sekitar 203 kuburan dan untuk luar kota Medan itu kalau saya enggak silap ada 117," ujar Mardohar Tambunan pada Kamis (6/8/2020).

Dia juga menuturkan bahwa sebelum dimakamkan, pemulasaraan dilakukan dengan pemberlakuan protokol kesehatan.

"Harusnya sebelum melakukan pemulasaraan sesuai dengan protokol, mulai dari rumah sakit, Bhabinsa, semua sudah melakukan itu," lanjutnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pemulasaraan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit senantiasa berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga.

"Karena tidak ada rumah sakit yang bakal melakukan pemulasaraan kalau tidak ada izin dari keluarga yang bersangkutan, itu kuncinya," sambungnya.

Sejak di rumah sakit hingga pemulasaraan, protokol kesehatan sudah berlalu dan mengikuti berbagai tahapan.

"Ada beberapa hal tahapan yang perlu dilakukan yang kita lewati dan itu tidak sembarangan, baik di kota Medan maupun di luar kota Medan, jelas," ungkapnya.

"Namanya kita untuk pengeboman atau penguburan dari jenazah Covid-19, itu juga kan saudara-saudara kita," sambungnya.

Dia menguraikan bahwa jenazah Covid-19 bisa saja dimakamkan di pemakaman mana saja, dengan ketentuan adanya protokol kesehatan.

"Baik secara agama, hukum, sah-sah saja di mana pun dimakamkan, kita ada beberapa ketentuan, ya seperti peraturan pemerintah maupun peraturan lain yang mesti kita patuhi," lanjutnya.

"Kita juga harus pastikan bahwa lingkungan atau masyarakat atau keluarga di mana dia mau dimakamkan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved