Oknum Polisi Simalungun Belum Disidang, Sudah Tiga Bulan Tersangka Kasus Narkoba

Padahal status tersangka sudah tiga bulan disandangkan BNNK Pematangsiantar pada pria berpangkat Aipda ini.

TRIBUN MEDAN/HO
PAPARAN penangkapan oknum polisi Polres Simalungun oleh BNNK Pematangsiantar, Selasa (19/5/2020) lalu. 

TRI BUN-MEDAN.com, SIANTAR - Berkas perkara oknum polisi asal Polsek Dolok Pardamaean, Polres Simalungun berinisial IJS, hingga kini belum juga dilimpahkan ke meja hijau.

Padahal status tersangka sudah tiga bulan disandangkan BNNK Pematangsiantar pada pria berpangkat Aipda ini.

Kasi Pemberantasan BNNK Pematangsiantar Kompol Pierson Ketaren saat dihubungi, Sabtu (8/8/2020) sore, menyampaikan berkas saat ini berstatus P-19 (belum lengkap).

"Perkembangan kasusnya itu kemarin, P-19. Jadi masih perlu kita lengkapi. Ada materi yang mesti dilengkapi kata penyidik Kejari Siantar. Mungkin bisa ditanyakan ke Kejari Siantar, saya gak etis mengatakannya," ujar Pierson.

Anak Mantan Wali Kota yang PNS Sekap dan GItuin Mahasiswi, Modusnya Ngaku Polisi Narkoba

Pierson menyampaikan, ketidaklengkapan berkas ini baru sekali terjadi. Sejalan dengan ini juga masa penahanan terhadap IJS dan tiga tersangka lainnya ditambah BNNK Pematangsiantar.

"Baru sekali P-19. Tanggal 22 Agustus 2020 nanti masa penahanan mereka habis. Kalau masa penahanan habis, kan kita keluarkan. Makanya masa penahanan diperpanjang sampai tanggal 29 Agustus 2020 nanti," katanya.

Berkaitan dengan berkas, Pierson berjanji akan melengkapi secepatnya dan menyerahkannya ke penyidik kejaksaan.

Sementara itu, disinggung terkait selama tiga bulan penyidikan, apakah BNNK Pematangsiantar sudah melakukan pengembangan kasus narkotika jaringan IJS, Pierson menerangkan timnya sudah memburu jaringan.

Namun hasilnya nihil.

Waspadai Perampokan Bermodus Polisi Narkoba

"Belum. Belum ada tersangka baru. Kemarin kita ke Tebingtinggi menelusuri tersangka baru, tapi gak ketemu," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, BNNK Pematangsiantar mengamankan IJS bersama AN dari Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di Simpang Rame, Senin (18/5/2020) siang lalu.

Berlanjut malam harinya, mengamankan DA dan HS di depan Hotel Horison Jalan Rakkuta Sembiring Kota Pematangsiantar.

Dalam rangkaian penangkapan terhadap keempatnya, BNN mengamankan barang bukti narkoba keselurahannya; sabu 26 gram dan 15 butir pil ekstasi.

Kemudian uang Rp 6 juta, sebuah Mobil Xenia, dua unit sepeda motor, sejumlah handphone, dan timbangan digital.(alj/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved