Update Covid19 Sumut 9 Agustus 2020
Bagaimana Nasib Tradisi Perayaan 17 Agustus di Tengah Pandemi? Begini Penjelasan Pemko Medan
Perlombaan dan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan tidak direkomendasikan untuk dilaksanakan
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sudah menjadi kebiasaan turun-temurun, setiap tahunnya dalam perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, warga Medan melaksanakan berbagai kegiatan dan perlombaan yang meriah.
Namun di tengah pandemi Covid-19, apakah perayaan 17-an di Medan seperti lomba panjat pinang, lomba makan kerupuk dan kegiatan lainnya boleh digelar?
Menanggapi hal tersebut Kasatpol PP Kota Medan, HM Sofyan mengatakan Pemko Medan sejaub ini baru menyarankan dua hal saja untuk merayakan hari kemerdekaan 17 Agustus.
Dikatakannya perlombaan dan kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan tidak direkomendasikan untuk dilaksanakan, sebab angka positif Covid-19 di Medan masih menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan setiap harinya.
• BREAKING NEWS: Cegah Penularan, Pansus Covid-19 DPRD Medan Minta Pemko Buat Aturan Perayaan 17 an
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh kabag Sosial dan Pendidikan Setda Kota Medan, bahwa sesuai dengan hasil rapat yang dilaksanakan di Pemprovsu bahwa untuk memeriahkan HUT kemerdekaan ke-75 RI, masyarakat hanya diimbau untuk pemasangan bendera dan umbul umbul saja. Tidak ada yang bersifat keramaian," katanya, kepada tribun Medan, Minggu (9/8/2020).
Soal apakah Satpol PP akan turun memantau kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan, Sofyan mengatakan Pemko Medan melalui Gugus Tugas kecamatan yang akan mengkordinir wilayahnya masing-masing.
"Kata Asisten Pemerintahan dan Sosial perlombaan-perlombaan tidak ada kita rekomendasi, jadi harapannya gugus kecamatan secara terpadu yang akan memantau," ucapnya.
• Jelang Perayaan Kemerdekaan, Smartfren Hadirkan Konser Virtual Interaktif dari Tiga Negara
Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah pemko Medan melarang kegiatan 17 Agustus, Kabag Sosial dan Pendidikan (Sospen) Setda Kota Medan, Khoirudin Rangkuti mengatakan bahwa Pemko Medan belum ada mengeluarkan surat edaran larangan perayaan 17-an.
"Saya tidak bilang dilarang, cuma imbauannya sampai saat ini masih memasang bendera dan umbul-umbul untuk masyarakat dan perkantoran. Sampai saat ini tidak ada imbauan untuk itu (kegiatan hiburan 17-an), hanya pemasangan bendera saja yang baru keluar imbauannya," katanya.
Dikatakannya pihaknya akan membicarakan kembali persoalan tersebut. Namun Khoirudin mengatakan surat edaran himbauan pemasangan bendera dan umbul-umbul dalam perayaan hari kemerdekaan sudah disampaikan ke seluruh kecamatan.
"Kalau edaran yang kita sudah sampaikan ke kecamatan dan masyarakat untuk pemasangan bendera dan umbul-umbul, kalau terkait perayaan hiburan-hiburan itu sampai saat ini belum ada," katanya.
Saat disinggung soal pelaksanaan upacara peringatan 17 Agustus kata Khoirudin, pemko tetap melaksanakannya dengan protokol kesehatan dan peserta yang terbatas.
• Pemko Medan Tetap Gelar Upacara Bendera 17 Agustus di Tengah Pandemi
"Untuk pelaksanaan upacara nya pun kita lakukan dengan pelaksanaan protokol kesehatan, peserta upacara yang hadir juga terbatas," ucapnya.
Sebelumnya anggota Pansus Covid-19 DPRD Medan, Sudari meminta Pemko Medan, untuk segera mengeluarkan surat edaran tentang tata cara pelaksanaan kegiatan 17 Agustus ke setiap kecamatan di kota Medan.
Dikatakan Sudari, hal tersebut wajib menjadi perhatian oleh pemko Medan karena angka positif Covid-19 terus meningkat dan pedoman perayaan 17-an belum ada diatur dalam Perwal.
"Dibutuhkan surat edaran kegiatan 17 Agustus ini karena di Perwal 27 tahun 2020 belum mengatur secara spesifik tentang kegiatan keramaian di acara 17-an," katanya.(cr21/tri bun-medan.com)