Guru Silat Mencabuli Murid Perempuannya Sendiri Berumur 18 Tahun, Modus Transfer Tenaga Dalam
Ketika melangsungkan aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk melakukan transfer tenaga dalam.
Kecurigaan orangtua korban semakin bertambah ketika berat badan putri mereka terus bertambah.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang guru perguruan silat, AK (58) kini harus mendekam di sel tahanan lantaran tertangkap setelah dilaporkan mencabuli muridnya sendiri yakni FA (18).
Guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) itu telah mencabuli korban selama dua tahun sejak tahun 2018 lalu.
Ketika melangsungkan aksinya, pelaku berpura-pura mengajak korban untuk melakukan transfer tenaga dalam.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020), pelaku diketahui menjadi guru perguruan silat yang sudah cukup ternama di masyarakat Amuntai dan memiliki banyak murid.
"Dia pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," ujar Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin.
Aksi cabul pelaku terbongkar setelah orangtua korban melihat adanya keanehan pada diri FA.
Kecurigaan orangtua korban semakin bertambah ketika berat badan putri mereka terus bertambah.
Setelah korban diminta untuk bicara, barulah FA mengaku dirinya telah menjadi korban pencabulan guru silatnya sendiri berulang kali.
"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun di bawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," beber Iptu Kamaruddin.
Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan AK, orangtua korban langsung membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait tindakan asusila pelaku.
Ajak Pelaku Transfer Tenaga Dalam
Ketika melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan saat situasi padepokan silat sepi.
Pelaku kemudian mengatakan ingin mentransfer ilmu tenaga dalam kepada korban dengan syarat harus melakukan hubungan suami istri.
"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).
Diminta melakukan hubungan intim oleh pelaku, korban sempat menolak dan ragu.
Meskipun awalnya ditolak, pelaku terus mendesak hingga akhirnya FA takut dan menuruti paksaan pelaku.
Pelaku juga meminta korban terus melakukan hubungan intim dengannya selama berkali-kali.
"Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun," jelas Iptu kamaruddin.
Kini pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil" dan "Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Modus Guru Silat Cabuli Murid hingga Hamil"
