News Video

Hina Agama Islam Apollinaris Darmawan Akhirnya Ditangkap Polisi, Tak Kapok Pernah Masuk Penjara

Apollinaris Darmawan ditangkap polisi dikediamannya, Jalan Pelita ll, RT 003, RW 004, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Editor: M.Andimaz Kahfi

Hina Agama Islam Apollinaris Darmawan Akhirnya Ditangkap Polisi, Tak Kapok Pernah Masuk Penjara

TRI BUN-MEDAN.com - Seorang kakek bernama Apollinaris Darmawan akhirnya ditangkap polisi.

Apollinaris Darmawan ditangkap polisi dikediamannya, Jalan Pelita ll, RT 003, RW 004, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (8/8/2020).

Kakek ini sudah pernah diadukan oleh Fadlizon dan dipenjara karena menghina nabi dan penistaan agama, sekarang kembali mengulangi perbuatannya.

Diketahui pria berambut putih ini, telah bertahun-tahun orang meresahkan di media sosial terutama Twitter.

Ratusan Cuitannya yang kontroversial dan melecehkan agama Islam membuat umat muslim menjadi geram.

Semoga bisa diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut beberapa cuitan kontroversial Apollinaris Darmawan.

"UAS, "Tapi kalau agama dihina, institusi kita dihina, wajib kita marah, wajib kita mengamuk,">>>Saya tulis "Muhammad membangun Islam dengan jalan MERAMPOK dan MEMBUNUH, hingga sekarang tabiat itu tetap melekat di Islam." Ada yang lihat UAS ngamuk? Tolong direkan pas lagi ngamuk," 

"Nadiem Tetapkan Sekum PP Muhammadiyah Jadi Profesor," >>> Sudah jadi profesor silahkan bantah Allah SWT = Setan, tidak dibantah gelar profesornya akan hilang maknanya.

Saya tulis "Muhammad membangun Islam dengan jalan MERAMPOK dan MEMBUNUH, hingga sekarang tabiat itu tetap melekat di Islam." dan gambar di bawah. >>>>> Banyak Muslim marah, mengapa anggota DPR-RI tidak ada yang MARAH, apakah tak ada Muslim di DPR?. Simak

Alquran surat ke-14 Ibrahim ayat 5 "sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami" Tampak NGAWURNYA Alquran, Musa jauh setelah Abraham, surat Ibrahim isinya GADO-GADO, mau baca cerita asli & lengkap tentang Ibrahim ada di Alkirab.

Pasal Penistaan Agama, Masih Perlukah

Pada 2011 lalu di Temanggung juga ada kasus penistaan agama, yakni Antonius Richmon Bawengan yang menyebarkan selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu.

Antonius divonis secara maksimal berdasar KUHP, yaitu 5 tahun.

Tapi, ada kelompok yang tak terima atas putusan itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved