BERITA KPK TERKINI, ICW: Independensi KPK Terkikis, Pengalihan Pengawai Berstatus ASN

ICW menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan mengikis nilai-nilai independensi KPK.

Editor: Salomo Tarigan
T RI BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

ICW menilai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan mengikis nilai-nilai independensi KPK.

T RI BUN-MEDAN.com -

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai kritik dari berbagai pihak.

Facebook Izinkan Karyawan Bekerja dari Rumah, Diberi Bonus Penunjang Kerja 14,6 Juta

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN akan mengikis nilai-nilai independensi KPK.

"Yang pertama, sudah pasti nilai independensi KPK akan semakin terkikis. Peraturan Pemerintah tersebut sebenarnya menjadi efek domino, menambah kerusakan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Kurnia dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).

Amanda Manopo Ungkap Gaya Pacaran Sederhana dengan Billy Syahputra, hanya Modal Rp 80 Ribu

Menurut Kurnia, keberanian KPK dalam menindak kasus korupsi menjadi sulit diharapkan karena sudah masuk dalam rumpun eksekutif.

Selain itu, kasus-kasus yang ditangani oleh KPK juga dapat terganggu di tengah jalan dengan berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN.

"Hal ini karena ketika pegawai KPK menjadi bagian dari ASN maka kapan saja mereka dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," ujar Kurnia.

SOSOK Bocah Gendong Jenazah Adik, Korban Bom Atom Nagasaki, Foto Diambil Fotografer Marinir AS

Ia menambahkan, perubahan status pegawai ini juga dapat mengurangi independensi penyidik KPK. Sebab, penyidik akan berubah status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian.

"Jadi kita akan sulit menilai KPK akan objektif dengan adanya Undang-undang 19 tahun 2019 utamanya terkait dengan alih status pegawai KPK," kata Kurnia.

Kemunduran sistem penggajian

Mantan Komisioner KPK Laode M Syarif turut mengkritik PP 41/2020 yang mengubah sistem penggajian KPK dari single salary system menjadi metode penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan.

 "Bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar, yang seperti KPK, malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah," kata Laode.

Nikita Willy Akui Sering Cemburu kepada Indra, Niki: Aku Sensitif Jadi Suka Cemburu Gak Jelas

Menurut Laode, model yang memisahkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan justru akan sulit dikontrol dan dapat menimbulkan korupsi.

Pasalnya, selain gaji pokok, ada tunjangan, honor, uang kepanitiaan, uang perjalanan dinas, dan penerimaan-penerimaan lainnya.

"Model penggajian ASN itu rawan korupsi dan ukurannya tidak jelas," ujar Laode.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Ekonomi dan Binis Universitas Gadjah Mada Rimawan Supriyapto mengaku khawatir sistem penggajian tersebut akan memicu para pegawai KPK mencari honor tambahan untuk menebalkan pendapatan.

"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar, dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan.

SOAL & JAWABAN TVRI Belajar dari Rumah SD Kelas 4-6, Soal & Jawaban TVRI 11 Agustus 2020

LIVE STREAMING TVRI Belajar dari Rumah, Jadwal Lengkap di TVRI Hari ini Selasa, 11 Agustus 2020

Menurut Rimawan, pemerintah seharusnya justru menerapkan single salary system yang berlaku di KPK selama ini kepada seluruh ASN, bukan malah sebaliknya.

Ia menambahkan, single salary system juga telah diterapkan di sejumlah negara-negara maju seperti Singapura, Australia, dan Selandia Baru.

"Artinya ini kan sudah menjadi bukti, kalau kita bicara evidence based policy, maka harusnya yang dipakai apa? Yang jelas-jelas menghasilkan kebijakan yang secara empiris berjalan di lapangan yang efektif. Kok bisa muncul kebijakan yang lain?" kata Rimawan.

Tak lemahkan KPK

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu independensi komisi antirasuah tersebut.

Menurut Dini, PP tersebut diterbitkan dengan tujuan tertib administrasi negara sebagai pelaksanaan amanat UU KPK pasal 1 angka 6, pasal 69B dan pasal 69C.

"Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.

KUMPULAN Jawaban & Soal TVRI SMA/SMK dan Sederajat, Pelajaran Matematika Live TVRI Klik

LIVE STREAMING TVRI Belajar dari Rumah, Jadwal Lengkap di TVRI Hari ini Selasa, 11 Agustus 2020

Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan mempelajari PP tersebut secara lebih lanjut.

KPK juga akan menyusun peraturan komisi yang mengatur tata cara pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Ali menambahkan, penyusunan peraturan komisi tersebut juga akan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Adapun PP Nomor 41 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

SOAL & JAWABAN TVRI Belajar dari Rumah SD Kelas 4-6, Soal & Jawaban TVRI 11 Agustus 2020

Viral Pengantin Jalani Potret Pernikahan di Sekolahnya Dulu, Mantan Guru juga Ikut dalam Pemotretan

Dikutip dari kompas.com

BERITA KPK TERKINI, ICW: Independensi KPK Terkikis, Pengalihan Pengawai Berstatus ASN

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved