Lewat Akun Instagram, Istri Jerinx Posting Kalimat yang Buat Air Mata Berlinang !

LEWAT akun Instagramnya, Nora Alexandra, istri dari Jerinx menuliskan kalimat yang membuat air mata berlinang.

Instagram @ncdpapl
Nora Alexandra Philip istri dari musisi Jerinx SID 

T R I B U N-M E D A N.com- LEWAT akun Instagramnya, Nora Alexandra, istri dari Jerinx menuliskan kalimat yang membuat air mata berlinang. 

Wanita cantik itu menuliskan kalimat yang membuktikan kuat menghadapi cobaan suaminya di tahan Polda Bali

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. 

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.

Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.

Penahanan Jerinx hari ini sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.

Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.

Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.

"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.

Ancaman Hukuman 6 Tahun 

Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.

Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul  Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE dan Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved