Cerita Seleb

Penampakan Tangan Pemain Drum SID I Gede Ari Astina atau Jerinx Diborgol setelah Menjadi Tersangka

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Editor: AbdiTumanggor
VIA KOMPAS.COM
Tangan penabuh drum Superman Id Dead (SID) Jirenx diborgol saat diantarkan ke rutan Polda Bali. 

TRIBUN-MEDAN.com -- Pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Saat diantar ke Rutan Mapolda Bali, tangan Jerinx diborgol.

Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, penggebuk drum SID itu mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.

Jerinx tak gentar sedikit pun.

Menurutnya, unggahan tersebut wujud kritik karena menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx lewat keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/8/2020) malam.

Jerinx berharap, tak ada lagi korban akibat kebijakan yang menjadikan rapid test Covid-19 sebagai syarat administrasi.

“Saya berdoa, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang menjadi korban akibat kewajiban rapid test," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Instagram pribadinya, @jrx_sid, yang tertulis, gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.

Jerinx telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020). Penggebuk drum SID itu dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik.

Pertanyaan itu seputar unggahan di akun Instagramnya pda 13 Juni dan 15 Juni 2020.

Jerinx mengaku, unggahan itu dibuat sebagai bentuk kritik terhadap IDI. Ia pun menjelaskan asal mula mengunggah tulisan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dengan Tangan Diborgol, Ini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali

LEWAT akun Instagramnya, Nora Alexandra, istri dari Jerinx menuliskan kalimat yang membuat air mata berlinang. 

Wanita cantik itu menuliskan kalimat yang membuktikan kuat menghadapi cobaan suaminya ditahan Polda Bali. 

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE. 

"Dia hanya takut saya sendiri di rumah, dia hanya khawatir dengan saya. Saya jawab, saya akan baik-baik saja!" tulis Nora seperti dikutip Kompas.com dari unggahan story Nora, Rabu.

Tak hanya itu, Nora juga akan tetap mendukung suaminya dalam kondisi apa pun.

Penahanan Jerinx hari ini sama sekali tak mengubah rasa cintanya kepada drummer band Superman Is Dead (SID) tersebut.

"Saya akan selalu ada kondisi terpuruk dia apapun saya ada, saya tidak akan meninggalkan dia!" tulis Nora.

Nora Alexandra berharap agar Jerinx bisa menghadapi semua proses hukum yang ada.

Ia tak sabar untuk mendengar cerita-cerita baru dari suaminya ketika sudah keluar nanti.

"Hadapi proses ini, jika sudah bebas nanti kelak kau akan ada cerita ketika kau di dalam sana," tutupnya.

Nora Alexandra Philip istri dari musisi Jerinx SID
Nora Alexandra Philip istri dari musisi Jerinx SID (Instagram @ncdpapl)

Ancaman Hukuman 6 Tahun 

Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi menegaskan, Jerinx terancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Syamsi kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Syamsi menambahkan, dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Usai dijadikan tersangka, Jerinx langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

"Yang bersangkutan hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangja dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung penahanan," ujar Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx juga dilaporkan ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali melaporkan Jerinx lantaran tak terima dengan unggahannya.

Di akun Instagramnya, Jerinx menulis : "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, Jerinx menghina organisasinya dengan penyebutan "kacung WHO".

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina terhadap hal ini," kata Suteja, Selasa (4/8/2020).

Menilik Potret Resepsi Pernikahan Jerinx SID dan Nora Alexandra, Sederhana namun Sangat Romantis
Menilik Potret Resepsi Pernikahan Jerinx SID dan Nora Alexandra, Sederhana namun Sangat Romantis (Instagram tagged @ncdpapl @jrxsid)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul  Pesan Nora Alexandra untuk Jerinx yang Resmi Jadi Tersangka UU ITE dan Polisi: Jerinx SID Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved