BEDA PENDAPAT Novel Baswedan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli soal Pegawai KPK Jadi ASN

Novel Basedan menganggap perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara ( ASN) bisa mengurangi independensi KPK

Editor: Salomo Tarigan
Dok/T RI BUN MEDAN/GITA TARIGAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar 

Hal itu karena Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.

Setelah diterbitkannya PP tersebut, pegawai KPK kini berstatus menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu (alih status pegawai) adalah tahap akhir pelemahan KPK, kali ini masalah indepedensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud," kata Novel saat dikonfirmasi, Minggu (9/8/2020).

"Jadi pelemahan KPK selama ini adalah jelas merupakan pilihan strategi Presiden dalam memberantas korupsi. Yang akibatnya justru pemberantasan korupsinya yang diberantas, bukan korupsinya, ironi," imbuhnya.

Novel menegaskan, independensi pegawai dibutuhkan agar pemberantasan korupsi kian optimal.

 CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun

Hal itu, lanjutnya, juga dinyatakan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

"Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi," kata Novel.

Aturan alih status pegawai diketahui tertuang dalam PP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

 Kronologi Warga Ciumi Jenazah Pasien Probable Covid-19 yang Viral, Kapolres Angkat Bicara

 CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun

Patut diketahui, PP pengalihan status pegawai KPK ini juga merupakan buah hasil dari revisi UU KPK yang disahkan beberapa waktu lalu.

Dikutip dari situs Sekretariat Negara, terdapat 12 pasal dalam PP Nomor 41 tahun 2020 tersebut.

Pasal 2 menyebutkan, ada ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, yang meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Ada sejumlah tahapan terkait pengalihan status ini.

Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

 CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun

 Kronologi Warga Ciumi Jenazah Pasien Probable Covid-19 yang Viral, Kapolres Angkat Bicara

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Baca: Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

 Rizky Billar Salah Tingkah saat Keluarga Lesti Kejora Meminta Taaruf Dulu sebelum Lamaran

 CEK REKENING Hari Ini Gaji Ke 13 PNS Ditransfer, Termasuk bagi TNI - Polri, Dikucurkan 28,5 Triliun

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved