Viral di Medsos Juru Parkir Peras Wanita, sampai Tendang Motor, Akhirnya Ditangkap Polda Sumut
Seorang juru parkir (jukir) yang berlagak jagoan sampai menendang sepeda motor milik wanita, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
T R I B U N-MEDAN.com, MEDAN - Viral di medsos sebuah video yang memperlihatkan seorang juru parkir berlagak jagoan sampai menendang sepeda motor milik wanita.
Setelah video itu beredar luas di media sosial, polisi kemudian bergerak mendalami peristiwa tersebut.
Aksi juru parkir yang memeras seorang wanita ini terjadi Jalan Brigjen Katamso Medan pada Minggu (16/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB lalu.
Penangkapan terhadap juru parkir ini dilakukan unit 4 Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut.
Kasubdit III/Jahtanras, Kompol Taryono Raharja, Selasa (18/8/2020) malam, mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dibantu tim Resmob Polda Sumut
"Kita bersama tim Resmob telah berhasil menangkap seorang jukir karena melakukan pemerasan dan perasaan tidak menyenangkan terhadap seorang wanita yang sempat viral," ujarnya.
Lanjutnya, tersangka adalah Erwinsah Hasibuan (38), warga Jalan Brigjen Katamso Gang Lori, Kecamatan Medan Maimun dijerat pasal 368 dan 335 ayat 1 KUHPidana.
"Dia (pelaku) ditangkap atas dasar SPT Nomor Sprin-Gas / 1359/ VIII/ 2020 / Ditreskrimum tanggal 01 Agustus 2020 dan video viral pada Minggu, 16 Agustus 2020 sekira pukul 16.00 WIB," katanya.
Kompol Taryono menjelaskan, kejadiannya bermula saat korban bernama Evy Siska Damanik (40), warga Jalan Bendungan II Gang Famili 1, Bangun Mulia, Medan Amplas, dimintai uang secara paksa oleh tersangka di warung es campur di Jalan Brigjen Katamso.
Permintaan yang disertai dengan kekerasan itu membuat ibu rumah tangga tersebut tidak terima.
"Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat terdakwa menendang sepeda motor yang dinaiki wanita sambil mengucapkan kata-kata kasar. Sedangkan wanita tersebut mengatakan, akan memviralkan perbuatan tersangka," jelasnya.
Video itu kemudian viral di media sosial, sambung Taryono, sehingga polisi melakukan penyelidikan.
"Berbekal keterangan korban dan video tersebut akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Jalan Brigjen Katamso pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 16.30 WIB. Korban mengaku telah dimintai uang parkir secara paksa oleh seorang laki laki sebesar Rp 4 ribu. Personel mempelajari ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil diamankan," terang Taryono.
Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengakui telah meminta uang kepada pengemudi sepeda motor dan mobil sejak Januari 2020 hingga sekarang.
"Adapun besar uang yang diminta tersangka sebesar Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda 4," pungkas mantan Wakapolres Tanjung Balai tersebut.
Dari tersangka disita barang bukti uang kutipan parkir sebesar Rp 35 ribu, 1 baju putih, rekaman video, 1 lembar kartu tanda pengenal jukir atas nama Erwinsah Hasibuan.
(mft/t r i b u n-medan.com)