Breaking News

Nasib NF (15), Siswi SMP Pelaku Pembunuhan Bocah Tetangga, Hamil saat Divonis 2 Tahun Penjara!

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

facebook/istimewa
Siswi SMP NF (15) membunuh balita 5 tahun 

TRI BUN-MEDAN.com -  NF (15) dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, NF divonis bersalah karena membunuh bocah di Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dituturkan Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, sidang putusan tersebut digelar, Selasa (18/8/2020) kemarin.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Anak Made Sukreni, NF terbukti bersalah karena menghabisi nyawa APA (5) pada 5 Maret 2020.

NF, remaja yang sempat bikin geger setelah membunuh tetangganya yang masih berusia 5 tahun, disebut hamil akibat pelecehan seksual.
NF, remaja yang sempat bikin geger setelah membunuh tetangganya yang masih berusia 5 tahun, disebut hamil akibat pelecehan seksual. (montase : Warta Kota, Instagram)

"Menyatakan anak NF telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Bambang saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Bambang menyebutkan bahwa NF didakwa dengan Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 80 Ayat (3) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

NF pun dijatuhkan pindana penjara dan ditempatkan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK) Handayani Jakarta.

"Pidana penjara di LPKS Handayani Jakarta dan dibawah Pengawasan BAPAS selama dua tahun dikurangi masa tahanan," kata Bambang.

Sebelumnya, kata Bambang, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa NF dengan 6 tahun penjara dan akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Tanggerang.

"Atas putusan ini, jaksa penuntut umum pikir-pikir selama tujuh hari atas putusan hakim tersebut," kata Bambang.

Untuk diketahui, NF nekat membunuh APA karena terinspirasi dari film pembunuhan.

APA diketahui dibunuh di rumah NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap ketika NF menyerahkan diri ke Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2020).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, kepada polisi, NF mengaku telah membunuh tetangganya sendiri dan menyimpan mayatnya di dalam lemari di kamarnya.

"Korban bermain dengan tersangka, kemudian tersangka membunuh korban. Setelah itu, tersangka memasukkan korban ke dalam lemari baju yang ada di dalam kamar tersangka," ungkap Heru, Jumat.

Selanjutnya, polisi melimpahkan tersangka ke Polsek Sawah Besar guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat proses penyidikan, NF diketahui hamil.

Belakangan baru diketahui NF merupakan korban pemerkosaan.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat.

"Ya betul (NF) merupakan korban pelecehan seksual). NF berada dalam dua posisi sekaligus, yaitu sebagai pelaku pembunuhan dan menjadi korban kekerasan seksual," kata Harry saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan psikologis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, NF juga diketahui tengah hamil.

tribunnews
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik remaja 15 tahun yang bunuh bocoh 6 tajun di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

"(NF) menjadi korban kekerasan seksual oleh tiga orang terdekatnya," kata Harry.

Kasat Reskrim Polres Jakpus, AKBP Tahan Marpaung mengatakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka pemerkosaan terhadap NF.

Pelaku pemerkosaan terhadap NF adalah dua pamannya dan kekasihnya.

///

Kondisi hamil saat vonis

Saat melakukan pemeriksaan di RS Polri, diketahui NF tengah mengandung dengan umur kehamilan mencapai 14 minggu.

Berbekal temuan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Akhirnya ditemukan tiga pria yang menjadi pelaku pencabulan NF.

Harry mengatakan Balai Rehabilitasi Handayani juga melakukan pendekatan kepada NF untuk mengorek kondisi sebenarnya yang dialami NF.

tribunnews
Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo memperlihatkan buku catatan milik NF (15), ABG perempuan yang membunuh APA (6), teman adiknya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). (Inset) Film Chucky dan Slender Man, film horor yang suka ditonton NF. (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci) (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Kemudian mulai terungkap fakta NF yang menjadi korban pencabulan tiga orang pria.

"Terungkaplah berbagai hal yang selama ini belum diketahui oleh publik bahwa yang bersangkutan tentunya menjadi korban kekerasan sejak lama," papar Harry.

Mengetahui NF juga menjadi korban, Harry meminta agar publik tidak menghakimi NF yang disebut-sebut sebagai psikopat.

Harry tidak memungkiri NF memang bersalah telah membunuh APA.

 Terungkap Alasan Jackie Chan Tak Menikah dengan Maggie Cheung, Begini Hubungannya di Masa Lalunya

tribunnews
status diduga ditulis siswi SMP yang bunuh bocah 6 tahun (Instagram) (Instagram Via TribunnewsBogor.com)

Namun di sisi lain, ia meminta kepada publik bahwa ada alasan mengapa NF bisa tega menghabisi nyawa anak kecil tak bersalah.

"Yang terpenting kita harus melihat sebab akibat kenapa NF itu melakukan kejadian seperti itu," ujar Harry.

"Jadi di balik dari kemungkinan dia diduga psikopat, kami menemukan bahwa sejak Agustus sampai September itu yang bersangkutan jadi korban pelecehan seksual," lanjutnya.

Harry mengatakan awal mulanya terjadi saat ayah NF membawa dua orang pria yang merupakan saudara dari ibu tiri NF untuk tinggal bersama mereka.

Setelah tinggal bersama Harry menceritakan bagaimana NF menjadi korban pemerkosaan dua pamannya tersebut yakni R dan F.

Tak hanya dicabuli, aksi pemerkosaan mereka terhadap NF juga direkam.

Rekaman tersebut digunakan sebagai ancaman agar NF tidak mengadu kepada siapapun.

"Jadi pengakuan dari NF yang membuat yang bersangkutan sangat-sangat ketakutan video itu disebarluaskan," urai Harry.

Pacar Punya Penyimpangan Seksual

Harry melanjutkan selain menjadi korban pencabulan oleh dua saudaranya, NF juga dinodai oleh pacarnya sendiri A (25).

Ia menceritakan bagaimana kekasih NF tidak hanya melakukan pencabulan terhadap NF, tapi juga disertai dengan penyiksaan.

"Tetapi yang menjadi catatan kita terungkap bahwa yang bersangkutan di bawah penyiksaan," kata Harry.

Penyiksaan yang dilakukan oleh kekasih NF terungkap dari gambar-gambar yang dibuat oleh korban.

"Pokoknya ada penyimpangan seksual yang setelah dipelajari langsung dari gambar-gambar yang dibuat oleh NF, ada gambar yang merefleksikan keadaan dirinya ketika dia mengalami penyiksaan oleh kekasihnya, oleh pacarnya," ujar Harry.

tribunnews
NF (15) menceritakan makna di balik gambar wanita terikat yang ia buat. (Kolase (YouTube Kompastv dan YouTube TribunnewsBogor))

Harry menyoroti gambar-gambar wanita sedang diikat oleh tali tambang, lalu dihajar dengan gesper yang merupakan refleksi kejadian nyata NF dengan kekasihnya.

Peristiwa-peristiwa tersebut menurut Harry diduga kuat mempengaruhi aksi NF yang nekat menghabisi nyawa anak kecil.

Tekanan batin NF kian besar saat dirinya tidak bisa melaporkan pelecehan yang dialaminya kepada siapapun.

Harry mengatakan NF mengaku dirinya tidak mengadu ke orangtuanya lantaran takut merusak hubungan ayah kandung dan ibu tirinya.

"Ditambah lagi juga dia tidak mampu mengungkapkan persoalan yang dihadapi kepada siapapun," tandasnya.

Nasib Pelaku Pencabulan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020), kasus pemerkosaan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Tersangkanya adalah dua paman dan satu kekasih NF.

NF kini sedang hamil 14 minggu (3,5 bulan) akibat dilecehkan oleh tiga orang tersebut.

"Betul (pelaku pemerkosaan adalah paman dan kekasihnya)," kata Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja Pembunuh Bocah di Sawah Besar Divonis Dua Tahun Penjara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved