YouTuber Medan Ditangkap Polisi
YouTuber Medan Dijerat UU ITE Dugaan Sebar Hoaks Polisi Menunggak Pajak, Ini Kata Pengamat Hukum
Dua orang YouTuber di Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward, ditangkap pihak kepolisian atas dugaan menyebar hoaks atau berita bohong.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
"Kita selalu mendukung dan mendoakan yang terbaik buat abang" tulis akun alshine purnama di akun youtubenya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing mengatakan keduanya diduga menyebarkan video yang mengandung berita bohong atau hoaks.
Hoaks yang dimaksud terkait tudingan adanya seorang polisi yang disebut menunggak pajak kendaraan.
Dijelaskan, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB saksi korban Johansen Ginting dihubungi oleh M Saleh Lubis yang sedang bersama-sama dengan Hanafi Tanjung melihat YouTube.
"Saleh mengatakan kepada korban Johannes Ginting bahwa ada akun youtube JONIAR NEWS PEKAN mengupload video youtube. Dalam video tersebut disebutkan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta *Nunggak pajak* di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Medan Barat," tutur Martuasah saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Rabu (19/8/2020).
Martuasah menyebutkan berdasarkan video tersebut korban Johannes secara pribadi merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak.
Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu, tidak seperti yang disampaikan dalam video tersebut.
"Video itu juga telah disebar oleh terlapor tanpa seizin korban dan mengandung unsur berita bohong, sehingga korban merasa dirugikan dan membuat pengaduan ke Polrestabes Medan," tutur Martuasah.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak diperoleh informasi bahwa korban membayar pajak tepat waktu.
"Juga sudah ada pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, lalu penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka," tuturnya.
Martuasah menyebutkan keduanya disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A Ayat (1) tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE subsider Pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," jelasnya.
(cr3/tribun-medan.com)