Breaking News

RESMI DIPECAT - 13 PNS Pemkab Asahan Dipecat, Terlibat Korupsi/Suap di-PTDH Sesuai Putusan MK

pemecatan PNS merunut instruksi Kemendagri terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkuatan hukum tetap

Editor: Salomo Tarigan
kolase/net via t r bunpekanbaru
Ilustrasi 

Laporan Wartawan T r ibun-Medan.com/ Mustaqim Indra Jaya

T R IBUN-MEDAN.com, KISARAN - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan pada pekan ini akhirnya resmi mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 13 orang Pegawai Negari Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Sekretaris BKD Asahan, Sutiono mengatakan, pemberian sanksi berupa PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan itu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan MK itu menjelaskan bahwa, pemberhentian PNS tidak dengan hormat adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) karena melakukan perbuatan berkaitan dengan jabatan seperti korupsi, suap dan lain-lain.

"Terkait pemecatan PNS merunut instruksi Kemendagri terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi dan sudah berkuatan hukum tetap, di Pemkab Asahan yang di PTDH ada 13 orang dan sudah dilakukan," kata Sutiono, Kamis (20/8/2020).

Sekretaris BKD Pemkab Asahan, Sutiono
Sekretaris BKD Pemkab Asahan, Sutiono (T R IBUN-MEDAN.com/Mustaqim)

Menurut Sutiono, sanksi PTDH terhadap 13 orang PNS Pemkab Asahan ini termasuk terlambat, lantaran sudah mendapat teguran dari Kemendagri sejak tahun lalu.

"Asahan termasuk terlambat dan sudah dapat teguran. Karena kan kita terkendala sakitnya bupati. Setelah itu ada penjabat bupati dan belum bisa mengeluarkan kebijakan, setelah bupati defenitif baru kebijakan ini bisa dilaksanakan," sebutnya.

Dijelaskan Sutiono, BKD Asahan dalam pemberian PTDH terhadap 13 PNS ini hanya bertugas mengeluarkan administrasi sesuai instruksi Kemendagri. 

BKD Asahan tidak pernah mencampuri keputusan pengadilan setiap PNS Pemkab Asahan yang terlibat kasus korupsi.

"Kami di BKD ini hanya melaksanakan administrasinya dan disiplinnya. Kalau persoalan pidana atau proses hukuman, kami tidak bisa campuri. Kami menindaklanjutinya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi setelah itu kami proses administrasinya dan disiplinnya," jelasnya.

Lebih lanjut Sutiono menyebutkan, ada empat kategori seorang PNS/ASN dapat dikenakan sanksi PTDH, yaitu terlibat makar, menjadi anggota partai politik, pidana yang berkaitan jabatan (korupsi/suap) dan pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap dan dihukum lebih dari 2 tahun serta perbuatannya diketahui berencana.

"Tindak pidana murni kalau berencana dapat diberhentikan. Kalau tindak pidana korupsi, yang berkaitan dengan jabatan, walau vonis hukuman setengah tahun atau lebih kecil tetap diberhentikan," pungkasnya.

(ind/t r ibun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved