Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan Roti di Medan Timur, Petugas Curiga tak Penuhi Standar Kesehatan
Petugas menduga pembuatan roti tidak memenuhi standar kesehatan dan pangan yang diduga dapat membahayakan.
T R IBUN-MEDAN.com, MEDAN-Pihak kepolisian sektor (Polsek) Medan Timur melakukan penggerebekan pabrik pembuatan roti dan panir.
Penggerebekan tersebut berlangsung di Jalan Madio Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Petugas yang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pengolahan roti tidak memenuhi standar kesehatan ini pada Selasa (15/8/2020) lalu.
Dari laporan itu, personel dengan membawa surat tugas langsung mendatangi pabrik dan menemukan tumpukan roti siap jual tanpa masa kadaluarsa.
Tidak hanya itu, di lokasi juga, petugas temukan sisa roti yang tidak terjual berserakan serta olahan panir dan olahan sarikaya di lantai.
Sehingga, petugas menduga pembuatan roti tidak memenuhi standar kesehatan dan pangan yang diduga dapat membahayakan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu ALP Tambunan yang dikonfirmasi T r ibun Medan pada Jumat (21/8/2020), mengatakan benar bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan sebuah pabrik roti.
Namun pihaknya malah mendapat perlawanan dari para pekerja yang berada di dalam pabrik tersebut.
"Untuk orang yang diamankan belum ada. Malah saat penggerebekan mereka melawan petugas," ujarnya.
Saat disinggung apakah sudah dilakukan pemeriksaan soal izin yang dimiliki oleh pabrik tersebut. Iptu ALP Tambunan menjelaskan, hingga kini pihaknya belum melihat izinnya.
"Izin, belum ditunjukkan sama kita," ungkapnya.
Petugas yang mendapat perlawanan saat melakukan penggerebekan pabrik tersebut, hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pembuatan roti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu botol pewarna pangan merk lion brother, satu botol pewarna pangan, satu liter perasa dan pewarna merek maglam, tiga stiker kepembungkus roti dan panir.
Dua bungkus tepung panir, satu stiker violet, satu bungkus adonan panir, bungkus tepung terigu.
Kemudian, satu bungkus gula, satu bungkus garam, satu bungkus pengawet, satu bungkus ragi basah.
Satu bungkus ragi kering merk prime, 10 bahan jadi kue, satu bungkus srikaya olahan, dan satu bungkus susu bubuk.
Terkait penggerebekan tersebut, pihak kepolisian terus mendalami dugaan tidak memenuhi standar kesehatan dalam mengelola makanan tersebut.
"Untuk tindakan selanjutnya, akan kita minta keterangan instansi terkait hubunganya dengan perizinan," pungkasnya.
(mft/t r ibun-medan.com)