KEBIJAKAN Terbaru BI, Uang Muka Kredit Kendaraan Nol Persen
Bank Indonesia (BI) memangkas ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan listrik menjadi nol persen.
Laporan Wartawan Tribun Medan/Natalin
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bank Indonesia (BI) memangkas ketentuan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan listrik menjadi nol persen.
Dengan adanya keputusan tersebut, nantinya masyarakat yang ingin melakukan kredit kendaraan listrik tidak perlu lagi mengeluarkan uang muka atau gratis DP.
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Wiwiek Sisto Widayat mengatakan penurunan batas minimum uang muka (DP) mencakup beberapa jenis kendaraan yakni kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen.
Kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen serta kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen.
"Ketentuan pelonggaran tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2020," ujar Wiwiek, Minggu (23/8).
Selain itu, lanjutnya, keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit macet atau non-performing loan (NPL) di bawah 5 persen.
Untuk diketahui, relaksasi ini bukan kali pertama yang dilakukan BI. Wiwiek menjelaskan, pada tahun 2018 dan 2019 ketentuan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) ini juga pernah diturunkan dari 20 persen ke 15 persen kemudian ke 10 persen.
"Kebijakan perubahan uang muka KKB ini bisa dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi yang ada pada saat kebijakan ini diambil," ujarnya.
Saat ini, dimana BI memandang kondisi ini perlu didorong agar pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19 ini semakin kuat maka dilakukan kebijakan penurunan ketentuan uang muka KKB.
"Hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat mau melakukan peminjaman (sepanjang diperlukan) dan perbankan akan semakin ekspansi dengan menggelontorkan kreditnya, sehingga akan tercipta multiplier pada ekonomi terutama konsumsi masyarakat, yang pada PDB (Produk Domestik Bruto) atau PDRB (Produk Domestik Regional Bruto) triwulan II lalu mengalami kontraksi yang cukup signifikan," ungkapnya.
Ia mengimbau agar perbankan dapat mengoptimalkan ekspansi kreditnya, mengingat beberapa bank tertentu mengalami ekses likuiditas akibat ekspansi kebijakan moneter, terutama sebagai akibat penurunan ketentuan GMW (Giro Wajib Minimum) dan ekspansi kebijakan fiskal yang masih banyak tersimpan di perbankan.
"Bagi masyarakat yang memang memerlukan kendaraan bermotor dan memiliki kemampuan untuk mengangsur cicilan pinjaman dari pendapatan reguler yang dimiliki, dipersilakan dan dipermudah untuk memiliki kendaraan bermotor tersebut," ujarnya.
Selain itu ,kata Wiwiek, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 18-19 Agustus 2020, BI memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) di level 4,00 persen.
Adapun suku bunga Deposit Facility tetap 3,25 persen, dan suku bunga Lending Facility 4,75 persen.
"Kebijakan mempertahankan BI 7DRR sebesar 4 persen ini dilakukan karena BI berpendapat bahwa keputusan itu masih konsisten dengan upaya untuk tetap menjaga stabilitas eksternal. Keputusan dilandasi dengan kondisi inflasi yang diperkirakan tetap akan rendah dan berada di level sasaran inflasi 3 persen plus minus 1 persen sampai dengan akhir tahun 2020 dan juga masih sejalan dengan upaya BI untuk tetap memberikan kepastian akan keberlangsungan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
(nat/tribun-medan.com)