Status Lapangan Merdeka Medan Digugat
Ancam Gugat Pemko Medan, KMS M-SU Bilang Lapangan Merdeka Cagar Budaya Bukan Lahan Bisnis
KMS M-SU) mempertanyakan status Lapangan Merdeka yang harusnya dinyatakan sebagai cagar budaya, Senin(24/8/2020).
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN-MEDAN.com, Medan
- Tujuh orang mengatasnamakan Tim Tujuh dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) mempertanyakan status Lapangan Merdeka yang harusnya dinyatakan sebagai cagar budaya, Senin(24/8/2020).
Namun, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031, Lapangan Merdeka Medan, ditetapkan sebagai ruang terbuka non hijau, dan jalur evakuasi bencana.
Hal tersebut dinilai miris oleh Miduk Hutabarat perwakilan Tim 7, karena menurutnya Lapangan Merdeka Medan memiliki banyak sejarah dan rentan dialih fungsikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami meminta agar, pemerintah Kota Medan agar Lapangan Merdeka Medan ini dimasukan menjadi cagar budaya Kota Medan. Sebab, Lapangan Merdeka Kota Medan ini sangatlah bersejarah," ujar lelaki yang memakai tutup kepala seperti surban ini.
• BREAKING NEWS: Status Lapangan Merdeka Medan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil, Terkontaminasi Bisnis
• VIRAL Pemuda Ini Ingin Perkosa Anak Perempuannya Saat Usia 20 Tahun, Alasannya Nikah Buat Geger?
Ia meminta agar Pemko Medan merevisi Perda Nomor 13 tahun 2011 tersebut, dan memasukan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.
Lanjutnya, pemberitahuan ini akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dan bila tidak dijalankan selama waktu 60 hari, maka tim 7 akan menggugat Pemko Medan.
Penasihat hukum tim tujuh, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan ini bersifat CitizenLawsuit.
"Jadi, ini kita menggugat melalui cara cityzenlawsuit, sehingga kita harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemko Medan. Sehingga dalam 60 hari tidak dijalankan, maka kita akan menggugat ke PN Medan," ujarnya.
Dikatakannya, siang ini mereka akan melakukan longmarch menuju Pemko Medan untuk menyerahkan pemberitahuan tersebut.
Amatan T r ibun Medan, Tim tujuh yang didampingi oleh kuasa hukumnya ini melakukan longmarch dari lapangan merdeka Medan, hingga Kantor Pemko Medan.
• BREAKING NEWS: Status Lapangan Merdeka Medan Digugat Koalisi Masyarakat Sipil, Terkontaminasi Bisnis
(cr2/T R IBUN-MEDAN.com)