Pelaku Usaha di Medan Mau Dapat Bantuan dari Pemerintah? Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapat bantuan yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasiona

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/HO
Kunjungan jajaran pengurus DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (24/8/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kadis Koperasi dan UKM Kota Medan Edliyati mengungkapkan, bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha, untuk mendapat bantuan yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Adapun syarat tersebut di antaranya, pelaku usaha sudah menjadi binaan Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan.

Kemudian, belum belum terakses pinjaman kredit perbankan, memiliki usaha sendiri dan masih berproduksi.

"Lalu, saldo tabungan calon penerima bantuan di bawah dua juta per Juni 2020. Yang terpenting yakni semua proses kepengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis," katanya saat menerima kunjungan jajaran pengurus DPP Pelindung Persaudaraan Pedagang Pasar Bersatu (P4B) di Kantor Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (24/8/2020).

Di hadapan Ketua Umum DPP P4B Suwarno didampingi Sekjen P4B Rahmadsyah Harahap dan sejumlah pengurus lainnya, Edliyati juga mengungkapkan bahwa pelaku usaha juga harus melengkapi berkas seperti surat kepemilikan usaha atas nama sendiri, foto copy KTP, KK dan surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat sebanyak 1 lembar.

Selanjutnya, memiliki izin usaha secara online single submission (OSS) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kora Medan dan dapat diakses melalui website www.oss.go.id.

Kemudian terang Edliyati, berkas lainnya yang harus dipenuhi adalah pas foto 3x4 1 lembar, foto lokasi dan produk usaha minimal 3 lembar, stempel usaha, foto copy buku rekening dan saldo terkahir di bulan Juni 2020 sebanyak 1 lembar, map merah dan 1 lembar materai 6000.

"Kami berharap informasi ini dapat membantu pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan terlebih di tengah kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kami siap membantu pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP P4B Suwarno, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemko Medan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan atas sambutan yang diberikan.

Dikatakannya, informasi yang diterima akan segera disampaikan dan disosialisasikan kepada para pelaku usaha mikro di Kota Medan.

"Dengan adanya program bantuan ini tentu sangat membantu pelaku usaha di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Kota Medan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan atas informasi dan koordinasi yang diberikan," jelas Suwarno.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved