News Video

Pemko Medan Diberi Waktu 60 Hari untuk Daftarkan Lapangan Merdeka Medan jadi Cagar Budaya

Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Redyanto Sidi, menuturkan sebelum ke balai kota mereka sudah melakukan aksi di Lapangan Merdeka Medan

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil sambangi Kantor Wali Kota Medan, Senin (24/8/2020).

Kepada awak media, Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil, Redyanto Sidi, menuturkan sebelum ke balai kota mereka sudah melakukan aksi di Lapangan Merdeka Medan.

"Kami sudah melakukan rangkaian di Monumen Nasional Lapangan Merdeka Medan dan dilanjutkan menyerahkan surat pernyataan resmi atau pemberitahuan atau notifikasi kepada Pemko Medan tentang status dan keadaan tanah Lapangan Merdeka Medan," ujar Redyanto Sidi.

Dalam surat tersebut pihaknya meminta agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai cagar budaya.

Surat yang disampaikan berlaku 60 hari.

Jika melewati batas waktu maka Koalisi Masyarakat Sipil akan menempuh jalur hukum.

"Kita harapkan ada niat yang baik untuk sama-sama memerdekakan Lapangan Merdeka Medan," ungkapnya.

"Apabila dalam waktu itu tidak terjadi seperti yang disampaikan, Koalisi Masyarakat Sipil akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved