Status Lapangan Merdeka Medan Digugat
Warga Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah tak Daftarkan Lapangan Merdeka Medan Jadi Cagar Budaya
Tujuh orang mengatasnamakan Tim 7 dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan- Sumatera Utara (KMS M-SU) melakukan aksi di Lapangan Merdeka Medan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Hendrik Naipospos
T R IBUN-MEDAN.com - Tujuh orang mengatasnamakan Tim 7 yang terbentuk dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan- Sumatera Utara (KMS M-SU) melakukan aksi di Lapangan Merdeka Medan, Senin (24/8/2020).
Ini bukan kali pertama, Koalisi Masyarakat Sipil bahkan sudah bertahun-tahun hingga bertemu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar Lapangan Merdeka Medan terbebas dari kawasan bisnis.
Hal ini dilakukan karena status Lapangan Merdeka Medan layak diajukan sebagai cagar budaya.
Namun, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 13 tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2011-2031, Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai ruang terbuka non hijau dan jalur evakuasi bencana.
Tonton video di Lapangan Merdeka Medan:
Hal tersebut dinilai miris oleh Miduk Hutabarat perwakilan Tim 7, karena menurutnya Lapangan Merdeka Medan memiliki banyak sejarah dan rentan dialih fungsikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami meminta agar pemerintah memasukan (Lapangan Merdeka Medan) menjadi cagar budaya. Sebab, Lapangan ini sangatlah bersejarah," ujar Miduk Hutabarat.
Ia menegaskan Perda Nomor 13 tersebut harus direvisi.
Lanjutnya, pemberitahuan ini akan diserahkan kepada Pemko Medan, dan bila tidak dijalankan selama waktu 60 hari, maka tim 7 akan menggugat Pemko Medan.
Penasihat hukum Tim 7, Redyanto Sidi dari LBH Humaniora menyatakan bahwa gugatan yang dilakukan ini bersifat citizenlawsuit.
"Jadi, ini kita menggugat melalui cara cityzenlawsuit, sehingga kita harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemko Medan. Sehingga dalam 60 hari tidak dijalankan, maka kita akan menggugat ke PN Medan," ujarnya.
Dikatakannya, siang ini mereka akan melakukan longmarch menuju Pemko Medan untuk menyerahkan pemberitahuan tersebut.
(cr2/tribun-medan.com)