Tiga Pencuri Mobil di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Tiga pelaku pencurian mobil di Medan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga pelaku pencurian mobil di Medan dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap.
Ketiga terdakwa yakni Wahyudi Utomo alias Yudi (36) warga Jalan Bunga Asoka Kecamatan Medan Sunggal, Muhammad Saddam (26) dan Heri Wirya Atmaja alias Wira (35), keduanya warga Tanjungsari, Medan Selayang.
"Menuntut kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menghukum terdakwa dengan masing-masing lima tahun penjara," kata JPU kepada Majelis Hakim Syafril Batubara di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/8/2020).
Jaksa menganggap, terdakwa telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, dan ke 4e KUHP.
Hal memberatkan ketiganya yakni mengambil mobil milik orang tanpa izin, dan mengambilnya saat sedang tidur.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujarnya.
Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa, ketiga terdakwa yang disidangkan melalui video call ini meminta kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
Dikutip dari dakwaan JPU, perkara ini berawal pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari terdakwa Yudi mengajak Muhammad Saddam dan Heri.
Di rumah Heri, ketiganya berencana untuk mencuri mobil. Para terdakwa kemudian menuju ke Jalan Asoka Asam Kumbang menggunakan sepeda motor milik Heri.
Setibanya di lokasi, terdakwa Wahyudi turun dari sepeda motor tersebut sedangkan Muhammad Saddam dan Heri Wirya Atmaja masih menunggu di simpang Gang Mitra.
"Saat itu sepeda motor tersebut dalam posisi mesin hidup namun lampu sepeda motor sempat mati," ujar jaksa.
Saat berhenti, Heri dan Saddam sempat kabur karena melihat ada orang yang masuk ke gang mitra.
Setelah kabur, keduanya berhenti di simpang lampu merah Asoka, dan melihat Wahyudi sudah keluar mengendarai mobil kijang Innova berwarna silver.
Diketahui, mobil tersebut sedang terpakir di Lapangan Badminton samping rumah korban Hendri Filia.
Terdakwa Wahyudi membawa mobil tersebut dengan menggunakan kunci palsu (kunci duplikat) yang sudah ditempa oleh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa Wahyudi membawa mobil tersebut ke rumah Heri untuk digantikan plat nomornya, dan disembunyikan di wilayah Medan Johor.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tuntutan-pencuri-mobil.jpg)