News Video
RUTAN Tanjunggusta Kebobolan, Ada Napi Pakai Telepon Lakukan Penipuan, Modusnya Jual Sabu
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjunggusta Medan kebobolan soal narapidana yang menggunakan telepon seluler.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: M.Andimaz Kahfi
RUTAN Tanjunggusta Kebobolan, Ada Napi Pakai Telepon Lakukan Penipuan, Modusnya Jual Sabu
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjunggusta Medan kebobolan soal narapidana yang menggunakan telepon seluler.
Parahnya lagi, telepon genggam itu digunakan untuk menipu para korban dengan modus menjual narkotika jenis sabu.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Karutan Klas I Medan, Theo.
Dikatakannya penipuan tersebut memang benar terjadi.
"Ya benar, memang ada penipuan itu di Rutan Klas I Medan, namun saya lupa siapa napa narapidananya," kata Theo kepada Tribun Medan, Rabu(26/8/2020).
Lanjutnya, Napi tersebut menipu salah satu rekannya dengan modus menjual narkotika jenis sabu.
"Jadi modusnya dia ini jual sabu, seharga Rp 20 Juta, Namun setelah nego, berhasil ditemukan titik tengahnya Rp 17,5 juta," ujarnya.
Dijelaskannya cara modus tersebut dilakukan dengan cara menelpon dan mengirimkan foto yang diambil narapidama tersebut dari internet.
"Sebenarnya gini, si Napi ini ada diutangi sama temannya, tapi setelah dia masuk, utang tersebut belum juga dibayar, sehingga ditipunyalah si kawan tadi untuk ambil utangnya itu," katanya.
Saat ditanyakan bagaimana bisa Nadapidana tersebut melakukan penipuan bila tidak ada telepon gengam, Ia menjawab telepon tersebut didapatnya sejak enam bulan lalu dari seorang narapidana lain.
"Enam bulan lalu, dia dapat dari seorang napi yang pada hari itu bersidang," ujarnya.
Dikatakannya, Narapidana tersebut susah dikenakan sanksi register F, dimana hak remisinya dicabut.
"Sudah semua haknya kita cabut dan 12 hari masa pengasingan, karena sesuai dengan perintah Dirjenpas, tidak ada handphone yang boleh masuk dan digunakan oleh narapidana," pungkasnya
(cr2/tribun-medan.com)