PSMS Akhiri Kontrak Fiwi Dwipan, Prajurit Kostrad yang Perkuat Ayam Kinantan
PSMS Medan resmi mengakhiri kontrak salah satu penggawa lini depannya, Fiwi Dwipan.
Penulis: Chandra Simarmata | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tribun Medan, Chandra
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PSMS Medan resmi mengakhiri kontrak salah satu penggawa lini depannya, Fiwi Dwipan.
Pemain yang juga bisa bermain sebagai gelandang serang ini terpaksa dicoret dari skuat PSMS pada liga 2 musim ini karena harus fokus pada tugasnya di Kesatuan Kostrad TNI Angkatan Darat.
Hal ini diungkapkan oleh Manajer sekaligus penanggungjawab PSMS, Mulyadi Simatupang.
"Jadi kita sudah mengakhiri kontrak Fiwi Dwipan," ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Mulyadi menjelaskan, Fiwi sebenarnya berpeluang diizinkan oleh kesatuan untuk kembali memperkuat PSMS.
Namun diperkirakan izin tersebut baru bisa keluar jelang liga 2 musim ini bergulir.
Dengan kondisi itu, Fiwi akan sulit untuk bisa bergabung latihan dengan para penggawa PSMS lainnya dalam waktu dekat.
Apalagi saat ini Ferdinand Sinaga Cs tengah fokus menggeber persiapan jelang bergulirnya liga 2 2020 pada 17 Oktober nanti.
Setelah melalui pertimbangan, manajemen PSMS pun memilih mengakhiri kontrak Fiwi lebih awal.
"Menurut komunikasi terakhir dengan Fiwi, kalaupun diizinkan (kesatuan) nanti sudah dekat hari H, jadi terlalu riskan (berisiko)," terang Mulyadi.
Lebih lanjut kata Mulyadi, harus diakhirinya kontrak dengan Fiwi lebib cepat merupakan jalan tengah yang diambil manajemen PSMS.
Hal itu pun sudah dibicarakan langsung dengan pemain muda berusia 24 tahun itu.
Dengan dicoretnya Fiwi, maka ada satu lagi slot pemain yang lowong. PSMS pun segera mengumumkan secara resmi calon pengganti Fiwi Dwipan dalam waktu dekat.
"Jadi kita ambil jalan tengah ya kita akhiri (kontraknya Fiwi). Kita juga sudah komunikasi sama beliau (Fiwi). Kemudian sudah sama-sama ada pengertian. Karena di satu sisi, beliau masih diperlukan oleh kesatuannya," pungkas Mulyadi yang juga Kadiskanla Pemerintah Provinsi Sumut ini.
(Can/Tribun-medan.com)
