Ternyata Suap Jaksa Pinangki Rp 7 M Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Macam-macam Biaya Dibongkar
Penyidik kejaksaan membongkar uang muka yang diterima jaksa Pinangki dari Djoko Tjandara Rp 7 Miliar
T R IBUN-MEDAN.com - Penyidik kejaksaan membongkar uang muka yang diterima jaksa Pinangki dari Djoko Tjandara Rp 7 Miliar
//
• JADWAL MOTOGP Bulan September, Live Streaming MotoGP San Marino, Klasemen sementara MotoGP 2020
• BLT Rp 600 Ribu via Bank Swasta Cair, Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Pekerja
Uang 500 ribu dolar AS atau Rp 7 milliar yang diberikan Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, ternyata hanya sebagai uang muka alias down payment (DP) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyampaikan, nominal yang diajukan jaksa Pinangki sejatinya jauh lebih besar dari Rp 7 milliar.
"Lebih lah, itu kan DP, uang muka."
"Ketika uang muka dibayar, ternyata Djoko Tjandra curiga, sehingga putus urusan fatwa, sebatas itulah kejadian Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.
Ia mengatakan, proposal biaya mengurus fatwa MA yang diajukan oleh jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Namun demikian, dia enggan membeberkan lebih lanjut terkait rinciannya.
"Waduh itu banyak item-nya. Macem-macem itu biaya-biayanya. Pasti sidang dibuka tuh ada biaya ini lah, macem-macem itu," ungkapnya.
Usai gagal mengurus fatwa, Febrie menyebutkan Djoko Tjandra memilih mengurus melalui jalur peninjauan kembali (PK).
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra menunjuk Anita Kolopaking yang mengurus prosesnya.
"Kemudian masuklah Anita yang sudah dikenalkan Pinangki untuk meyakinkan Djoko Tjandra lagi bahwa sebenernya yang bisa diurus itu PK."
"Nah, jalannya proses PK itu yang sedang disidik di Bareskrim," jelasnya.
Namun demikian, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi penyidikan yang berada di ranah penyidik Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, uang yang diberikan Djoko Tjandra untuk mengurus PK berbeda dengan uang yang diberikan kepada Pinangki.
"Itu prosesnya di Mabes Polri lah. Yang jelas prosesnya Pinangki itu jualannya fatwa."
"Anita setelah putus urusan fatwa masuk sendiri menawarkan PK."
"(Uang suap) beda lagi, itu Mabes Polri lah yang tahu," paparnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.
Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (pengurusan fatwa MA) dengan Djoko Tjandra."
"Dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Namun, usai diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya mengurus fatwa MA.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka mengurus fatwa MA tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra) keluar uang untuk fatwa, dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," bebernya.
Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih memilih mengurus peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
• Akhirnya Wika Salim Bongkar Hubungan Khusus dengan Polisi, Cerita Wika Salim Digoda Penonton Nakal
Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk tangani kasus ini.
Kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
• Polri Tunda Penegakan Hukum Terhadap Paslon Pilkada 2020, Polisi yang Melanggar Bakal Disanksi
"(Djoko Tjandra) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali, itu yang berperan Anita Kolopaking."
"Sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," terangnya.
Sebelumnya, jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra.
Pinangki ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
• Penetapan Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra Digelar Besok, KPK Belum Dapat Undangan
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar, atau dirupiahkan kira-kira Rp 7 milliar."
"Dugaannya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Ia menyebut penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Pinangki dalam kasus Djoko Tjandra.
• BLT Rp 600 Ribu via Bank Swasta Cair, Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Pekerja
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," ucapnya.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
• Ini Syarat Penerima Bintang Tanda Jasa, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Sudah Layak?
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
• JADWAL MOTOGP Bulan September, Live Streaming MotoGP San Marino, Klasemen sementara MotoGP 2020
Namun, ia menuturkan proses penangkapan berjalan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelasnya.
• BLT Rp 500 Ribu per Keluarga Segera Cair, Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai 500 Ribu
"Prosesi setelah ditetapkan tersangka dan tim penyidik melakukan penangkapan berjalan baik dan kooperatif," beber Hari Setiyono.
"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka."
"Dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," jelasnya.
• BLT Rp 600 Ribu via Bank Swasta Cair, Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Pekerja
Sebelumnya, keterlibatan oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam sengkarut Djoko Tjandra, memasuki babak baru.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.
Surat perintah penyidikan bernomor: Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tentang penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
"Terkait Jaksa PSM yang diserahkan ke Bidang Pidsus, telah diambil kesimpulan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah dipandang cukup."
"Sebagai bukti permulaan tentang terjadinya peristiwa pidana," kata Hari lewat keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Dalam kasus ini, Hari menuturkan tim penyidik mulai memeriksa tiga saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan itu dipimpin langsung oleh jaksa Viktor Antonius.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa adalah jaksa PSM, Anita Kolopaking (pengacara terpidana Djoko S Tjandra), dan terpidana Djoko S Tjandra," jelasnya.
Lebih lanjut, Hari menuturkan penyidik berencana memeriksa dua orang saksi yang berasal dari swasta pada Senin (10/8/2020) kemarin.
Namun, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.
"Tim penyidik rencana akan memeriksa 2 orang swasta yang diduga mengetahui peristiwa tersebut."
"Namun karena alasan sakit dan ada kesibukan, kedua saksi tidak hadir di gedung bundar Kejaksaan Agung RI," jelasnya.
• UPDATE 10 Agustus 2020: RS Wisma Atlet Masih Rawat 1.199 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 65
Kedua orang yang tidak hadir itu adalah Irwan dan Rahmat.
Menurut Hari, keduanya diduga mengetahui peristiwa yang terjadi terkait upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko Tjandra secara diam diam.
"Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti."
• JADWAL MOTOGP Bulan September, Live Streaming MotoGP San Marino, Klasemen sementara MotoGP 2020
"Yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, dan guna menemukan tersangkanya."
"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki dari jabatan Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung.
• BLT Rp 500 Ribu per Keluarga Segera Cair, Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai 500 Ribu
Hal itu merupakan sanksi berat atas perbuatannya sembilan kali pergi ke luar negeri tanpa izin atasan.
Kejagung berdalih belum memeriksa Djoko Tjandra untuk mengabaikan dugaan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra.
Sehingga, Kejagung beralasan belum bisa menjadikan sebagai fakta dan bukti dalam hasil pemeriksaan.
• Soal dan Jawaban Belajar di TVRI Hari Ini Jumat 4 September 2020 untuk kelas 4-6 SD dan Kelas 1-3 SD
Pencopotan jabatan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
Pencopotan itu diteken langsung oleh Wakil Jaksa Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, keputusan tersebut dijatuhkan setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memeriksa langsung Pinangki.
• Polisi Bandara Soekarno-Hatta Bongkar Peredaran Surat Tes Swab, Begini Kronologinya
"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari."
Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Berdasarkan informasi dari Kejagung, Pinangki merupakan seorang jaksa madya yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
• BLT Rp 600 Ribu via Bank Swasta Cair, Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Pekerja
Hari mengatakan, Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin, dalam kurun waktu tahun 2019.
"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil."
"Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.
• UPDATE 29 Juli 2020: RS Wisma Atlet Rawat 1.539 Pasien Positif Covid-19, Pulau Galang 7
Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Pinangki.
Apalagi, pelanggaran terakhir, Pinangki sempat bertemu buronan korupsi Djoko Tjandra.
"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," bebernya.
• BLT Rp 600 Ribu via Bank Swasta Cair, Cek Rekening! Bantuan Subsidi Upah Pekerja
Di sisi lain, Hari enggan membeberkan secara rinci terkait alasan banyaknya Pinangki melakukan perjalanan ke luar negeri.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pinangki ke luar negeri menggunakan biaya pribadi.
"Motif kami tidak bisa sampaikan, apakah dia berobat atau jalan-jalan."
"Tapi bagi pemeriksa mendapatkan bukti yang bersangkutan tanpa izin Itu sudah merupakan pelanggaran disiplin," paparnya.
• Soal dan Jawaban Belajar di TVRI Hari Ini Jumat 4 September 2020 untuk kelas 4-6 SD dan Kelas 1-3 SD
• JADWAL MOTOGP Bulan September, Live Streaming MotoGP San Marino, Klasemen sementara MotoGP 2020
• Akhirnya Wika Salim Bongkar Hubungan Khusus dengan Polisi, Cerita Wika Salim Digoda Penonton Nakal
Artikel ini telah tayang di wartakota.t r ibunnews.com
Ternyata Suap Jaksa Pinangki Rp 7 M Baru Uang Muka dari Djoko Tjandra, Macam-macam Biaya Dibongkar