KPK Minta Pengusaha Tambang di Sumut Bayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLM).

abba gabrillin
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLM). Termasuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor ini. 

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah I KPK, Maruli Tua mengatakan, belum semua pengusaha tambang yang melaporkan secara akurat dan rutin jumlah produksi. Padahal laporan ini penting sebagai dasar penetapan pajak MBLB

Menurutnya, indikasi ini terlihat dari laporan produksi MBLB yang relatif berbeda ketimbang data pemungutan pajak MBLB yang dipakai untuk proyek-proyek fisik pemerintah, seperti pembangunan gedung, jalan, irigasi, atau jembatan. 

"Ada juga fakta bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak memungut pajak MBLB dari penambangan yang tidak berizin," katanya saat rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui telekonferensi, Sabtu (5/9/2020).

 Padahal, katanya, berdasarkan Pedoman Umum Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa pajak MBLB bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan obyek-obyek pajak.

"Jadi, pajak daerah, termasuk pajak MBLB, sesungguhnya dapat dipungut bila Wajib Pajak sudah memenuhi syarat obyektif dan subyektif sebagaimana diatur Pasal 57 UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," katanya.

Permasalahan lainnya, sambung Maruli, adalah banyaknya tambang ilegal yang beroperasi, sehingga berdampak negatif terhadap pengusaha tambang yang legal. 

Menanggapi paparan KPK soal tambang ilegal, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumut, Zubaidi Ahmad, menguraikan bahwa dalam proses penerbitan izin tambang, pihaknya selalu meminta rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota di mana lokasi tambang berada.

"Sebelum menerbitkan izin tambang, kami menunggu dulu rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota terkait tata ruang dan lingkungan hidup. Kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi teknis dan izin bila rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota belum keluar. Jadi, kami tetap mengikutsertakan pemerintah kabupaten/kota," jelasnya. 

Sanksi Tegas

Usai rapat koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta kepada seluruh Pemda Sumut untuk melaksanakan beberapa hal.

Pertama,  Pemda Kabupaten/Kota mengeluarkan Peraturan Bupati/Walikota (Perbup/Perwako) terkait wajib pungut pajak MBLB untuk kegiatan yang dibiayai dengan APBN, APBD, dan APBDesa, di mana pajak dipungut lewat kontraktor tambang, sepanjang MBLB masih berasal dari daerah bersangkutan dan belum dikenakan pajak MBLB

"Harus ada sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak membayar pajak," kata Maruli Tua. 

Kedua, seluruh Pemda diminta mengawasi timbulnya tambang ilegal. Pemerintah Provinsi Sumut juga mewajibkan para pengusaha taat membayar pajak, termasuk pajak MBLB, yang digunakan sebagai syarat penerbitan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik izin baru maupun perpanjangan, bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota.

Ketiga, membangun koneksi data antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk instansi ESDM, DPMPTSP, Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan percepatan tukar-menukar informasi dan pengawasan terhadap wajib pajak MBLB. (wen)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved