LAGI, Pendaftaran Petahana Soekirman-Ryan Ditolak KPU Sergai, Berkas Dikembalikan

Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai, Soekirman dan Ryan, kembali mengalami penolakan saat mendaftar di kantor KPU Sergai.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Juang Naibaho
Tribun-Medan.com/Indra Gunawan
Soekirman dan Ryan memberi keterangan seusai keluar dari kantor KPU Serdangbedagai setelah berkas pencalonannya dikembalikan oleh KPU Sergai, Minggu (6/9/2020) malam. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai, Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi, kembali mengalami penolakan saat mendaftar sebagai calon di kantor KPU Sergai, Minggu (6/9/2020) malam.

Alasan KPU sama seperti sebelumnya, yakni berkas pencalonan Soekirman-Ryan masih belum lengkap karena hanya didukung oleh 8 kursi di DPRD.

Meski mengaku telah memegang B1-KWK dari PAN, namun pihak KPU belum bersedia menerimanya karena di sistem Informasi Pencalonan (Silon) B1-KWK PAN sudah terlebih dahulu dipakai oleh pasangan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan.

Ini merupakan penolakan kedua bagi pasangan Soekirman-Ryan.

Sebelumnya, pasangan ini ditolak pada hari pertama dibukanya pendaftaran Pilkada pada 4 September lalu.

Amatan Tribun-Medan.com, Soekirman keluar dari dalam kantor KPU sekira pukul 21.20 WIB.

Ia terlihat lebih tegar dibanding hari sebelumnya.

Senyumnya masih sesekali terpancar di depan kamera awak media.

"Malam ini untuk yang kedua kalinya berkas kami dinyatakan tidak lengkap. Kalau kemarin tanggal 4 dinyatakan tidak lengkap karena adanya perbedaan nama pengurus PAN yang ada hardcopy dan di Sipol, sekarang lain lagi sudah lengkap dan sama tapi dinyatakan kembali tidak lengkap," ucap Soekirman.

Ia menyebut sebelum berkasnya dinyatakan tidak lengkap terlebih dahulu KPU melakukan pleno.

Dari 5 orang Komisioner yang ada, Soekirman menyebut hanya ada 1 orang yang setuju menerima berkas dengan catatan diklarifikasi lebih dulu apakah benar PAN yang tertuang di Sipol sama namanya dengan yang di surat keputusan.

Saat itu Soekirman pun mengucapkan terima kasih kepada ketua umum partai yang mengusungnya, termasuk Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno.

"Saya ingin mengundang Bapak Zulkifli Hasan dan Bapak Eddy Soeparno ketika nanti ada waktu untuk perpanjangan agar Bapak Ketua Umum dan Sekjen bisa hadir di sini (Kantor KPU Sergai) untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi di Partai Amanat Nasional ini," ucap Soekirman.

Sementara itu Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya menyebut pihaknya mengembalikan berkas percalonan Soekirman-Ryan karena memang belum memenuhi persyaratan jumlah kursi.

"Kalau pleno ada perbedaan itu hal yang biasa di KPU," kata Erdian.

Putri Mendiang Karo Jambi Diusung Jadi Pengganti di Pilkada Karo, Ketua Demokrat Sumut Beber Alasan

Dulu Ngaku Ditipu Gatot Brajamusti, Kini Mengejutkan Alasan Reza Artamevia Isap Sabu, padahal . . .

Bapaslon Soekirman-Tengku Ryan semula diusung oleh tiga partai, yaitu NasDem (4 kursi), PAN (4 kursi) dan PKS (2 kursi).

Namun, dinamika politik yang terjadi berujung PAN memberikan dukungan kepada bapaslon Darma Wijaya-Adlin.

Pada hari pertama dibukanya pendaftaran, Jumat lalu, berkas Soekirman-Ryan dikembalikan oleh KPU dengan alasan tidak memenuhi jumlah kursi.

Hal ini karena dukungan PAN sudah dipakai lebih dulu oleh pasangan pesaingnya, Darma Wijaya dan Adlin Tambunan yang mendaftar pagi hari ke KPU.

Meski Soekirman dan Ryan mengklaim sudah membawa B1-KWK terbaru dari DPP PAN yang dikeluarkan pada 3 September 2020, namun berkas itu ditolak oleh Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Balonbup petahana Soekirman berjalan kaki sembari dipayungi oleh personel kepolisian, menuju ke kantor KPU Sergai, Minggu 96/9/2020).
Balonbup petahana Soekirman berjalan kaki sembari dipayungi oleh personel kepolisian, menuju ke kantor KPU Sergai, Minggu 96/9/2020). (HO)

Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir menegaskan, tidak ada dua surat dukungan dari PAN atau B1-KWK.

Ia menegaskan, surat dukungan PAN yang dikeluarkan dan dipegang oleh pasangan Soekirman-Ryan lah yang diakui.

"Itu sebenarnya tidak ada dua. Kita pegangannya yang terakhir dikeluarkan oleh DPP. Yang terakhir dikeluarkan oleh DPP itu adalah untuk Soekirman-Tengku Ryan. Walaupun tembusannya belum ada di DPW, tapi informasi dari DPP sudah kami dapat. B1-KWK yang terakhir adalah milik Soekirman-Tengku Ryan," jelasnya, Minggu (6/9/2020).

Yahdi menjelaskan, secara administrasi surat-menyurat, yang diakui adalah yang terakhir atau terbaru.

Dikatakannya, jika ada keputusan yang berubah sebelumnya, hal tersebut wajar terjadi di partai politik.

Dia mencontohkan Pasha Ungu yang batal maju pada Pilgub Sulteng akibat salah satu partai mencabut dukungannya.

"Jadi tetap satu B1-KWK. Yang kita akui adalah yang terbaru. Terbaru itu adalah untuk pasangan Soekirman dan Tengku Ryan," ujarnya.

Ia pun menyayangkan sikap KPU Sergai yang tidak profesional. Seharusnya KPU melakukan penelitian terhadap berkas bakal pasangan calon.

"Sebenarnya KPU harus bijaksana juga meneliti itu. Kita minta KPU bertindak profesional meneliti, mengecek dan klarifikasi. Klarifikasinya ke mana, ya ke partai," katanya. 

Soekirman menyapa masyarakat ketika menaiki sepeda dari masjid Agung Serdang Bedagai ke kantor KPU Serdang Bedagai untuk mendaftar pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (4/9/2020).
Soekirman menyapa masyarakat ketika menaiki sepeda dari masjid Agung Serdang Bedagai ke kantor KPU Serdang Bedagai untuk mendaftar pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (4/9/2020). (Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan pendaftaran yang dilakukan Darma Wijaya dan Adlin di KPU Sergai memang sesuai dengan regulasi dan peraturan KPU.

Untuk itu, ia mengatakan, tidak ada kesempatan lagi bagi Soekirman-Ryan untuk mendaftar dengan partai politik pengusung yang sama.

“Memang itu sudah diatur dalam regulasi, baik undang-undang maupun peraturan KPU. Misalnya di Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 dinyatakan bahwa partai politik dan atau gabungan partai politik hanya bisa mencalonkan atau mendaftarkan satu bakal calon,” katanya, Minggu (6/9/2020).

Kemudian di Pasal 43 dijelaskan, partai politik dan atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada bapaslon. Pasal ini diperkuat lagi oleh Peraturan KPU di pasal 6.

“Kejadian di Sergei, PAN Itu pada pukul 08.00 WIB kan sudah mendaftarkan bapaslon. Kemudian pada jam 2 siang mereka datang lagi mau mendaftarkan bapaslon yang lain. Ini sudah pasti tidak bisa,” katanya.

Ia mengatakan regulasi mengenai pendaftaran bapaslon sudah sangat jelas. Selain itu, berkas-berkas bapaslon yang mendaftar pertama, yaitu pasangan Darma Wijaya-Adlin sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi SK DPC-nya itu adalah pengurus yang aktif sampai penerimaan pendaftaran itu. B1-nya ditandatangani oleh para pihak yang punya kewenangan. Kemudian formulir B-nya juga sedemikian. Artinya sudah sah. Makanya oleh Sergai pendaftarannya diterima karena syarat calon dan syarat pencalonannya terpenuhi,” ujarnya.

Karena itu, sambung dia, dipastikan Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan tidak bisa lagi mendaftar ke KPU.

“Sudah tidak bisa lagi dia mendaftar. Karena itu tadi, baik di UU maupun di PKPU sudah jelas dinyatakan bahwa partai politik itu hanya bisa mendaftarkan satu Bapaslon. Dan itu sudah didaftarkan pada pagi hari oleh PAN,” katanya.

Herdensi menyebut kejadian seperti ini pernah terjadi sebelumnya.

Sekitar tahun 2015, Labusel juga pernah mengalami hal serupa. Hasilnya, bapaslon tersebut memang ditolak dan tak bisa mendafar.

KPU kemudian akan memperpanjang pendaftaran jika bapaslon yang diterima pendaftarannya hanya satu.

Sebelum pendaftaran diperpanjang, KPU akan melakukan sosialisasi mengenai bapaslon dan membuka pendaftaran kembali.

“Jika tidak ada lagi yang mendaftar, KPU akan menetapkan bahwa calonnya memang hanya satu,” ujarnya.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved