Bangunan Tak Sesuai Izin Dibongkar di Medan Johor, Ini Keterangan Kasatpol PP
Satu unit bangunan yang sedang tahap pembangunan di Jalan Karya Kasih, Medan Johor, dibongkar oleh Satpol PP
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satu unit bangunan yang sedang tahap pembangunan di Jalan Karya Kasih, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, dibongkar oleh Satpol PP bersama Dinas Perumahan serta didampingi oleh pihak Kecamatan Medan Johor, Senin (7/9/2020).
Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Sofyan menjelaskan pembongkaran bangunan tersebut dikarenakan menyalahi izin.
"Secara teknis, kami hanya mendapat permintaan dari Dinas Perumahan dan Permukiman. Dinyatakan bangunan tersebut menyimpang dari izin yang sudah terbit, " ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin (7/9/2020).
Sofyan juga mengatakan, bagian yang dibongkar hanya bagian yang tak terdaftar izin di Dinas Perumahan.
"Enggak semua lah. Hanya bagian yang menyimpang saja yang dibongkar,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah memiliki izin agar melakukan pembangunan sesuai dengan yang tertera dalam izin tersebut.
Terkait pembongkaran rumah tersebut, Rustam Harahap selaku Kasi Trantib Kecamatan Medan Johor membenarkan hal tersebut.
"Memang ada pembongkaran di daerah tersebut," ungkapnya.
Namun, ia tak menjelaskan secara detail tujuan pembongkaran tersebut, dengan alasan tak mengetahui.
"Kami gak tahu apa maksud dan tujuan pembongkaran bangunan itu. Karena itu orang Satpol PP dan Dinas TRTB yang punya suratnya. Gak ada ditujukan ke kami. Kami cuma mengawasi aja. Kan kebetulan lokasinya berada di daerah kami (Kecamatan Medan Johor),” tuturnya saat dikonfirmasi.
Dari hasil pantauan Tribun, bangunan yang dibongkar terlihat masih dalam proses pembangunan.
Pihak yang berada di lokasi tersebut, tak berani memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, telah beredar surat resmi dari Satpol PP dengan nomor: 640/4353 dengan hal Pemberitahuan Pengosongan Lokasi dan Pembongkaran Bangunan, pada 4 September 2020 yang ditujukan kepada pemilik.
(cr3/tribun-medan.com)
