Kontestasi Pilkada di Sumut

PELUANG Soekirman-Ryan Ikut Kontestasi Pilkada Sergai, Komentar Pengamat Dr Ibnu Affan

Peluangnya tipis. Jalur hukum ya ke Bawaslu dan PT TUN sampai kemudian nanti sampai ke Mahkamah Agung.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Salomo Tarigan
T R IBUN MEDAN/HO
PASANGAN Soekirman dan Ryan berfoto dengan Hatta Rajasa. 

T R IBUN-MEDAN.com - Peluang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi untuk ikut di kontestasi Pilkada dianggap tipis.  

Praktisi Hukum sekaligus Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum UISU, Dr Ibnu Affan berpendapat apa yang dilakukan oleh KPU Sergai dianggap sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Disebut peluang Soekirman-Ryan kini hanya tinggal dari jalur hukum.

" Peluangnya tipis. Jalur hukum ya ke Bawaslu dan PT TUN sampai kemudian nanti sampai ke Mahkamah Agung. Proses itulah yang mungkin bisa memasukkan mereka,"ucap Dr Ibnu Affan Selasa, (8/9/2020).

Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum UISU, Dr Ibnu Affan
Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum UISU, Dr Ibnu Affan (Istimewa/T R IBUN-MEDAN)

Menurut hemat dirinya, tindakan yang dilakukan oleh KPU Sergai yang menyatakan Soekirman-Ryan tidak memenuhi persyaratan saat mendaftar sudah tepat dan dapat diterima secara hukum dengan berbagai pertimbangan.

Disebut menurut pasal 6 ayat (1) PKPU nomor 3 tahun 2017, Parpol atau gabungan Parpol hanya dapat mendaftar satu Bakal Pasangan Calon.

Kemudian Parpol atau gabungan Parpol yang telah mendaftarkan Bapaslon kepada KPU Kabupaten tidak dapat menarik kembali dukungannya sejak pendaftaran.

"Semestinya pimpinan Parpol tingkat pusat menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Parpol tingkat Kabupaten kepada KPU sampai dengan satu hari sebelum masa pendaftaran Paslon. Apabila Parpol tidak menyampaikan salinan keputusan kepengurusan Parpon tingkat Kabupaten kepada KPU sampai dengan satu hari sebelum masa pendaftaran Paslon, Paslon tidak dapat mendaftarkan Paslon,"kata Ibnu Affan.

Bertolak uraian hukum tersebut, lanjut Ibnu Affan dapat dipahami bahwa sesungguhnya sudah tertutup kemungkinan bagi Bapaslon Soekirman-Ryan untuk diterima pendaftarannya oleh KPU Serdang Bedagai.

Ketika tidak diterima maka kemungkinan besar yang terjadi adalah bahwa Bapaslon yang memenuhi syarat tinggal satu Bapaslon yaitu Darma Wijaya dan Adlin Tambunan.  

Sementara itu tim hukum Bapaslon Soekirman-Ryan berencana untuk memasukkan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Bawaslu hari ini Selasa, (8/9/2020).

Hal ini dibenarkan oleh tim hukum Soekirman-Ryan, Jonizar.

" Hari ini kami mau ke Bawaslu bang masukkan permohonan. Cuma belum tau jam berapa. Nanti kita kabari lah. Kalau Pak Soekirman enggak ikut, kita saja nanti,"kata Jonizar.

(dra/t r ibun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved