Penukaran UPK Pecahan Rp 75 Ribu Capai 14.011 Lembar Hingga 3 September
Hingga 3 September 2020, jumlah penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (UPK RI) Rp75 ribu telah mencapai 14.011 lembar.
Penulis: Septrina Ayu Simanjorang | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Hingga 3 September 2020, jumlah penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (UPK RI) Rp75 ribu telah mencapai 14.011 lembar.
Untuk masyarakat yang belum tahu mekanisme penukaran secara individu dapat mengakses tautan https://pintar.bi.go.id.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KPw BI Sumut), Wiwiek Sisto Widayat, Selasa (8/9/2020). Ia mengatakan pihaknya juga sudah membuka layanan penukaran uang kolektif per 25 Agustus.
"Hingga 3 September 2020 lalu, sudah mencapai 14.011 lembar UPK 75 yang ditukarkan oleh masyarakat. Mulai 25 Agustus lalu kita sudah membuka layanan penukaran UPK RI Rp75 ribu secara kolektif dengan syarat yakni penukar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP (1 KTP untuk 1 lembar UPK) dan minimal mewakili 17 orang," katanya.
Mekanisme penukaran secara kolektif untuk pemesanan, kelompok masyarakat menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran, pihak yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Ms.Excel melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK RI Rp75 ribu pada kantor BI yang dituju.
Alamat email hotline layanan kolektif UPK 75 seluruh kantor BI dan format surat permohonan dan daftar pemesan dapat diunduh pada website https://pintar.bi.go.id.
Kemudian, pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email dan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK dalam bentuk bukti pemesanan melalui email juga.
"Untuk mekanisme penukarannya, pihak yang ditunjuk datang secara langsung pada lokasi dan jadwal yang telah ditetapkan sesuai yang tertera dalam bukti pemesanan. Pihak yang ditunjuk wajib membawa KTP asli, surat permohonan asli, fotokopi KTP penukar yang terdapat pada daftar pemesanan, bukti pemesanan dan menyiapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan," pungkasnya.
(sep/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/upk-57-ribu.jpg)