Sebulan Buron, Dua Tersangka Pengeroyokan Ditangkap di Loket Bus
Polisi mengamankan Berlin Sibarani (58) dan Agus Barimbing (49) di salah satu loket bus di Jalan Jenderal Sudirman, Km 3, Kota Tanjungbalai.
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Petugas Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan Berlin Sibarani (58) dan Agus Barimbing (49) di salah satu loket bus di Jalan Jenderal Sudirman, Km 3, Kota Tanjungbalai, Rabu (9/9/2020).
Keduanya ditangkap atas laporan seorang penarik becak, Riswan Tommi (41) warga Jalan Bahagia, Gang Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datukbandar, Kota Tanjungbalai.
Riswan mengaku menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan Berlin dan Agus pada 4 Agustus 2020 silam di lokasi yang sama tempat keduanya diamankan petugas.
"Keduanya diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, di loket Po Bus Rajawali saat sedang duduk-duduk," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Kamis (10/9/2020).
Sambung Dahlan, saat melapor kepada petugas, korban yang mengalami pengeroyokan oleh dua tersangka itu, mengalami luka robek pada telingan kanan, luka lecet kening kanan, kelopak mata sebelah kanan memar, luka lecet di punggung, pinggang kanan dan kiri mengalami memar.
Disinggung mengenai latar belakang kasus pengeroyokan yang dilakukan dua tersangka terhadap korban pada sebulan lalu, Dahlan mengaku masih dalam penyelidikan petugas.
Namun, kedua tersangka dihadapan petugas mengakui perbuatannya sebagai pelaku penggeroyokan terhadap Riswan Tommi.
"terkait motif pengeroyokan masih di dalami, kedua tersangka masih diperiksa," sebutnya.
(ind/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pengeroyok-tukang-becak-ditangkap.jpg)