Pakai Model Penyamaran, Polsek Medan Kota Amankan Dua Pengedar 1000 Pil Ekstasi di Wisma HM Joni
Kedua tersangka yakni, Ramdas (35) dan Rahmat Dianto (55) yang merupakan warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Tim Reskrim Medan Kota mengamankan dua pengedar 1000 pil ekstasi di Wisma HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (6/9/2020) lalu.
Kedua tersangka yakni, Ramdas (35) dan Rahmat Dianto (55) yang merupakan warga Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan kronologi penangkapan karena adanya laporan dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba jenis ekstasi.
"Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba jenis ekstasi di kawasan hukum Polsek Medan Kota," katanya saat konferensi pers di Mako Polsek Medan Kota, Sabtu (12/9/2020).
• BNNK Deli Serdang Lakukan Diskusi Terarah Terkait Pemberantasan Narkoba
Ia menyebutkan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melacak keberadaan tersangka dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan menunggu tersangka (Ramdus) di dalam mobil, pada saat itu dia belum membawa narkoba tersebut," ujarnya.
Namun, tersangka Ramdus mengatakan kepada petugas yang sedang melakukan penyamaran bahwa narkoba tersebut sedang diambil oleh rekannya yang bernama Rahmat Dianto.
"Tersangka Rahmat Dianto sedang menunggu di Jalan HM Joni untuk mengambil pil ekstasi tersebut, kemudian saudara Rahmat memberikan bungkusan plastik asoi warna hitam yang berisikan pil ekstasi diberikan kepada tersangka Ramdas," tutur Riko.
• Pengedar Narkoba Ditangkap saat Tunggu Pembeli, Tiga Klip Plastik Berisi Sabu Disita
Setelah itulah petugas pun membawa tersangka ke Wisma HM Joni dan langsung menangkap kedua tersangka dan barang bukti berupa seribu butir pil ekstasi
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku narkoba tersebut milik seseorang berinisial S yang kini dalam pengejaran.
"Kedua pengedar disangkakan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara," pungkas Riko.(vic/tri bun-medan.com)
Pakai Model Penyamaran
Polsek Medan Kota Amankan Dua Pengedar
Musnah Kan narkoba
pakai narkoba karena pandemi
Malu-malu Bongkar Suap Bupati Labura, Saksi Ini Akhirnya Akui Transfer Rp 2,1 Miliar Fee Proyek |
![]() |
---|
14 Eks Anggota DPRD Sumut Dituntut Kasus Uang Ketuk, 2 Dewan Lebih Berat karena Tak Akui Kesalahan |
![]() |
---|
Kapolda Sumut Murka Ada Anggotanya Umbar Tembakan Gara-gara Ditagih Pembayaran Minuman |
![]() |
---|
FAKTA BARU, Titipan Alat Mandi dan Obat Ternyata Jadi Penyebab Dua Gadis Dihabisi Aipda Roni Saputra |
![]() |
---|
Polisi Berprestasi, Kapolsek AKP Janpiter, Karateka Peraih Emas PON Hingga Melatih Tanpa Bayaran |
![]() |
---|