Update Covid19 Sumut 15 September 2020

Gubernur Edy Rahmayadai Tegaskan Tutup Paksa Restoran dan Pabrik jika Abaikan Protokol Covid-19

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan bakal menutup paksa restoran, rumah makan, hingga pabrik apabila tidak menjalankan protokol Covid-19

Penulis: Satia | Editor: Juang Naibaho
TRI BUN MEDAN/MAURITS
GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin saat berada di kawasan Lapangan Merdeka, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUN MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan bakal menutup paksa restoran, rumah makan, hingga pabrik apabila tidak menjalankan protokol Covid-19.

Ia mengatakan, saat ini jumlah kasus positif Covid-19 di Sumut terus meningkat.

Untuk memutus penyebaran virus Corona, Edy meminta kepada masyarakat menerapkan protokol.

"Bagi yang tidak mengindahkan peringatan akan ditegur secara keras. Kalau masih bandel akan kita tutup," kata dia, saat berada di Lapangan Merdeka, Kota Medan, Selasa. (15/9/2020).

Edy juga menyatakan akan mengambil tindakan tegas menutup sementara tempat hiburan malam di tiga kabupaten/kota.

Penutupan sementara ini dilakukan akibat bertambahnya jumlah kasus positif di Kota Medan, Kota Binjai, dan Kabupaten Deliserdang (Mebidang).

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, untuk aturan awal pihaknya sudah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pembukaan hiburan malam dalam kondisi mewabahnya pandemi Covid-19.

Akan tetapi, menurut dia, Pergub saja tidak cukup. Pemprov akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) dengan rapat bersama DPRD.

"Sudah Pergub, dan akan ditingkatkan menjadi perda oleh DPRD," ucapnya.

Melalui Perda ini, jika perusahaan tidak mau menerapkan aturan dan anjuran pemerintah dalam mencegah penyebaran virus, pihaknya akan mengambil tindakan tegas, yaitu mencabut izin operasional.

"Yang tidak mematuhi protokol kesehatan, hiburan, rumah makan, kegiatan lain, itu akan kita tindak," ungkapnya.

Ia juga berulang kali meminta kepada masyarakat agar dapat mematuhi peraturan pemerintah, yaitu menggunakan masker selama berada di luar.

Menurutnya, penggunaan masker ini sangat penting demi memutus rantai penyebaran.

Saat ini juga pihaknya sudah memberikan sanksi denda sosial dan uang kepada masyarakat yang terjaring razia tidak menggunakan masker.

Ia berharap, setelah adanya sanksi ini, masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan.

(Wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved