Jumlah Pasien Covid-19 Terus Meningkat, Pemkab Langkat Siapkan Perbup

Pemkab Langkat akan segera menetapkan Perbub untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

DOK. Humas Pemkab Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Senin (14/9/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com – Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat akan segera menetapkan peraturan bupati (Perbup) untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.

Peraturan ini akan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19-di Langkat.

"Hal itu untuk menuju masyarakat yang aman, sehat dan produktif," sebutnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, di Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Senin (14/9/2020).

Pada kesempatan ini, Terbit berharap, para peserta rapat memberikan saran dan masukannya terkait Perbup yang akan dirumuskan bersama demi menegakkan peraturan tentang protokol kesehatan Covid-19.

"Saya mengharapkan adanya saran dan masukan dari kita semua di sini, dalam merumuskan Perbup ini supaya tercipta perbup yang sesuai di Masyarakat," ujarnya seperti keterangan tertulisnya.

Selain itu, dia juga meminta agar apa yang sudah dibahas dapat terfokus pada action (tindakannya), tidak hanya secara teori.

"Saya tegaskan bahwa action (tindakan) yang harus diutamakan dalam penegakan hukum protokol kesehatan," tuturnya.

Adapun, lanjutnya, perumusan Perbup ini juga sebagai dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Instruksi Mendagri  Nomor 4 Tahun 2020.

Instruksi tersebut berisi tentang pedoman teknis peraturan Kepala Daerah dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Indra Salahuddin menerangkan, Perbup ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan partisipasi semua pihak dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk itu, warga masyarakat dan semua pemangku kepentingan pun diharapkan turut mendukung.

Dia berharap pula, masyarakat tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Indra menjelaskan, penerapan sanksi administratif nantinya dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja yang berkoordinasi dengan instansi terkait, serta Komando Distrik Militer 0203/Langkat dan Kepolisian Resor Langkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved