Banyak Anak yang Terlibat Hukum Dipenjarakan Selama Pandemi, Bapas Merasa Resah

Sejumlah anak yang terlibat kasus hukum dipenjarakan selama pandemi Covid-19. Ini dikhawatirkan akan berdampak pada perkembangan anak

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / VICTORY
Narapidana Anak sedang mengerjakan karya tangan Handycraft Sel Tahanan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Gusta Medan, Minggu (14/7/2019). 

T R I B U N-M E D A N.com,MEDAN-Saiful Azhar, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan mengatakan ada kendala saat menangani anak yang berkonflik dengan hukum.

Beberapa kendala ini berpengaruh terhadap kesehatan anak, baik fisik maupun psikis.

"Anak yang berkonflik dengan hukum terpaksa dilakukan penahanan.

Karena LPKA, Lapas, dan Rumah Tahanan tidak menerima kecuali yang sudah mendapatkan keputusan dari peradilan dan telah memenuhi syarat kesehatan (telah menjalani rapid test atau swab test)," ujar Saiful, Selasa (15/9).

Sosok Yoshihide Suga, Anak Petani Stroberi yang Dipilih Jadi Perdana Menteri Jepang yang Baru

Ia mengatakan, penahanan anak ini menjadikannya isi rumah tahanan milik kepolisian menjadi padat, lantaran anak bergabung dengan orang dewasa.

"Kepadatan ini berdampak buruk bagi anak, karena mungkin bisa saja tidak diterapkan nya physical distancing yang baik.

Sementara itu, bergabung nya antara anak dan orang dewasa bisa berdampak buruk terhadap perkembangan mental anak," katanya.

Untuk itu, terang Saiful, anak yang berkonflik hukum (AKH) atau klien pemasyarakatan lebih diprioritaskan untuk mendapatkan asimilasi di rumah selama pandemi Covid-19.

Bermodal Kata Sayang, Pria Berusia 20 Tahun Tiduri Anak Majikan Berusia 9 Tahun

Pelaksanaan dilakukan sesuai dengan kebijakan Kementrian Hukum dan HAM melalui Kepmenkumham RI Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Saiful menuturkan, bahwa pada dasarnya penahanan anak merupakan cara yang paling terakhir dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal ini, kata dia, karena terdapat beberapa pengaruh buruk terhadap penahanan anak.

"Akibat anak dipidana penjara antara lain adalah munculnya stigma negatif baginya, yakni misalnya saja disebut sebagai anak mantan pidana, dan sebagainya," terangnya.

Pinjam Cangkul dengan Alasan Kuburkan Kucing, Ternyata Si Ayah Kuburkan Anaknya yang Tewas Dibunuh

Kemudian, beberapa dampak buruk terhadap pidana penjara bagi anak yakni putus nya pendidikan formal anak, kesehatan anak secara fisik dan psikis terganggu,

kemungkinan besar anak terkontaminasi pemikiran orang dewasa yang buruk, serta sulit nya menumbuhkan akhlak yang baik bagi anak.

"Terdapat beberapa solusi dalam penanganan AKH baik di masa pandemi maupun di luar masa pandemi.

Satu di antaranya adalah penghapusan pidana penjara bagi anak, kemudian menjadi penting untuk Bapas atau Balai Pemasyarakatan memiliki balai latihan sendiri sehingga peningkatan keterampilan anak binaan bisa lebih maksimal," tutup nya.(cr14)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved