Sanksi Tegas Buat ITM, Dirjen Dikti Cabut Izin Selama 6 Bulan dan Terancam Permanen, Ini Masalahnya

Rektor Institut Teknologi Medan Ir Ramlan Tambunan versi Yayasan Dwiwarna angkat bicara terkait sanksi yang diterima kampus yang dipimpinnya.

T R IBUN-MEDAN.com/Victory Arrival
Kondisi terkini kampus Institut Teknologi Medan (ITM) di Jalan Gedung Arca, Medan 

T R I B U N-M E D A N.com - Rektor Institut Teknologi Medan Ir Ramlan Tambunan versi Yayasan Dwiwarna angkat bicara terkait sanksi yang diterima kampus yang dipimpinnya.

Ia menuding LLDikti Wilayah I Sumatera Utara sebagai penyebabnya sanksi berat tersebut.

"Karena perbuatan mereka (LLDIKTI) membuat seperti itu sehingga pemerintah menganggap ada dualisme. Sebenarnya dari kita menganggap enggak ada, mereka yang bikin itu, kalau ada keputusan seperti itu, ya kita terima," ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

Sebagai rektor, Ramlan membeberkan bahwa konflik dualisme kepemimpinan di kampus ITM tersebut akan berakhir apabila Yayasan Dwiwarna dan Pembina Kampus dapat berdamai.

"Sekarang inikan yang berkonflik itu pemilik dengan pemilik, kalau mereka tidak mau mengakhiri, kita sebagai pekerja mau bilang apa, saya hanya pelaksana akademis," cetusnya.

Ramlan berharap agar yayasan dan pembina segera mengahiri konflik yang ada, sebab menurutnya ITM adalah lembaga pendikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

"Harusnya Pak Cemerlang (Yayasan) dan Pak Mahrizal Masri (Pembina) memikirkan itu, karena mereka yang berkonflik saat ini, harapannya kembali baguslah," tutupnya.

Terkait dualisme kepemimpinan antara dirinya dan Dr Kuswandi, Ramlan menyebutkan bahwa dirinya adalah rektor yang sah yang diberi amanah oleh Yayasan yang mengatongi sertifikat.

"Saya kan diamanahkan oleh yayasan yang sah, kenapa mereka tiba tiba mengatakan dia yayasan, pemerintah harus melihat sebenarnya siapa yang sah yayasannya, jangan dikatakan dua rektor," katanya.

Ramlan mengungkapkan, harusnya pemerintah jeli melihat persoalan ini karena tidak mungkin dalam satu rumah ada dua pemimpin.

"Tentunya orang yang sah pemiliknya adalah yang punya sertifikat, yang sertifikat untuk mengangkat Rektor itu hanya Cemerlang sebagai Ketua Yayasan, saya diangkatnya, saya sebagai Rektor tidak menganggap ada dualisme," ujarnya.

Diketahui, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI akan mencabut izin Penyelenggaraan Institut Teknologi Medan apabila dalam waktu 6 bulan tidak menyelesaikan dualisme penyelenggaraan.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI memberi ultimatum kepada Institut Teknologi Medan (ITM).

Jika dalam tempo 6 bulan tidak menyelesaikan dualisme kampus, Dirjen Dikti akan mencabut izin ITM.

Pencabutan ini dijelaskan dalam poin ke-6 dalam surat yang tertuju kepada Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna dan Rektor ITM dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020 perihal Sanksi Administratif Berat.

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara, Dian Armanto juga menjelaskan bahwa apabila dalam 6 bulan tak terselesaikan maka akan ditutup.

"Jika tidak ada kemajuan perbaikan penyelesaian masalahnya, maka penutupan itulah yang terjadi. Sanksi berat tersebut diberikan oleh Dikti berdasarkan Peremendikbud 7 Tahun 2020," tuturnya saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Rabu (16/9/2020).

Dian mengungkapkan bahwa LLDikti Wilayah I Sumatera bersedia memfasilitasi mahasiswa jika ingin pindah kampus.

“Untuk mahasiswanya silakan memilih tempat pindah, akan kita fasilitas. Kalau dibutuhkan surat pindah kita juga berhak mengeluarkan itu, selagi mahasiswanya terdaftar di data,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar agar sengketa internal kampus dapat segera diselesaikan dengan asas kesadaran akademik dan empati yang tinggi dari kedua pihak yang bersengketa.

“Keterbukaan dan kesadaran bahwa kepentingan mahasiswa harus didahulukan. Mahasiswa tidak boleh dirugikan, untuk itu dibutuhkan kesadaran akademik dan empati yang tinggi dari yayasan dan para pimpinan akademik dari kedua kubu,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI memberikan sanksi berat terhadap ITM.

Hal ini tertuang dalam surat yang tertuju kepada Ketua Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna dan Rektor ITM dengan nomor 816/E.E3/WS/2020 pada 26 Agustus 2020 perihal Sanksi Administratif Berat. Yang ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Prof. Ir. Nizam.

Terdapat 6 poin yang menjadi sanksi dalam surat tersebut, yaitu:

1. Bahwa adanya pelanggaran penyelenggaraan pendidikan di ITM yaitu:
a. Sengketa yang menimbulkan dualisme penyelenggaraan antara pemangku kepentingan internal badan penyelenggara
b. Sengketa pemangku kepentingan internal badan pengelola perguruan tinggi swasta yang menyebabkan terganggunya penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

2. Berdasarkan angka 1 di atas, Institut Teknologi Medan telah melakukan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada pasal 71 huruf k, angka 1,2 dan 3 Peraturan Mendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan pendirian, perubahan, pembubaran Perguruan Tinggi Swasta. Atas pelanggaran tersebut Institut Teknologi Medan dikenakan sanksi berat berupa penghentian pembinaan.

3. Penghentian sanksi administratif sebagaimana angka 2, Yayasan Pendidikan Sosial Dwiwarna Wajib melakukan perbaikan atau penyelesaian sengketa antar pemangku kepentingan dengan memastikan bahwasanya hanya ada satu rektor dan satu penyelenggara Institut Teknologi Medan.

4. Selama jangka waktu sanksi administrasi tersebut:
a. Kemdikbud menghentikan seluruh:
1. Bantuan keuangan, hibah, dan/atau bentuk bantuan lain yang diperuntukkan bagi perguruan tinggi
2. Layanan pemerintah Institut Teknologi Medan (PD Dikti dan usul penambahan program studi baru)
b. Institut Teknologi Medan dilarang,
1. Menerima mahasiswa baru dan pindahan
2. Melakukan yudisium atau wisuda.
c. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi menghentikan seluruh proses akreditasi program studi/Institut Teknologi Medan
d. LL Dikti Wilayah I menarik dosen Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan

5. Sanksi administrasi sebagaimana yang dimaksud angka 2 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak surat ini diterbitkan.

6. Apabila Institut Teknologi Medan tidak melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud angka 5, maka Institut Teknologi Medan dikenai sanksi Pencabutan izin Penyelenggaraan.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved